BULA, Siwalimanews – Kendati Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung November mendatang, namun KPU SBT memastikan pesta demokrasi lima tahunan itu akan dilakukan tanpa calon perseorangan.

Kepastian disampaikan oleh ketua KPU Seram Bagian Timur Syahrifudin, kepada Siwalimanews, melalui press releasenya Senin, (13/5).

Syafrudin mengatakan, sesuai jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan akan dilaksanakan 8-12 Mei pukul 23 : 59 WIT. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada yang mendaftarkan.

Dijelaskan, dasarnya tertuang pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 24 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil kota Tahun 2024. Berkaitan dengan tahapan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur 170 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur tahun 2024 yakni sebanyak 10.727 atau sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dukungan dengan sebaran minimal di 8 Kecamatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mangar Pastikan tak Ada Paslon Perseorangan di Pilkada Aru

Lebih lanjut ia mengaku, berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 627/ PL.04.2- Pu/8105/2024 tentang penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024.

“Berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 120/ PL.02.2-BA 8105/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, sehingga kami sampaikan bahwa tidak ada penyerahan dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur pada Tahun 2024,” tandasnya.(S-27)