NAMLEA, Siwalimanews – Belum sebulan menjabat, Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat sudah cuek dengan tugas utamanya. Dirinya lebih memilih menjemput tamu ketimbang menghadiri uji publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam RPJMD tahun 2025-2029 yang digelar di salah satu hotel di Kota Namlea, Kamis (6/6).

Bupati hanya mewakilkan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Mansur Mamulaty untuk menggantikan dirinya yang lebih memilih bertemu tamu dari Ambon

“Maaf Penjabat  Bupati Syarif Hidayat, tidak dapat hadir di Grand Sarah, dengan alasan sedang menerima tamu penting dari Ambon. Beliau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya tidak berkesempatan hadir karena ada penjemputan di bandara,” jelas Mansur.

Ketidakhadiran Syarif juga sempat dipertanyakan anggota DPRD Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya. Padahal agenda  itu terkait dengan kelanjutan pembangunan lima tahunan Kabupaten Buru.

Pantauan Siwalimanews, bukan hanya penjabat bupati yang tak hadir, Seksa dan sejumlah pimpinan OPD juga tidak tampak Batang hidungnya.

Baca Juga: Anak Muda dan Pedagang Deklarasi Dukungan ke Wenno

Hanya beberapa pimpinan OPD dan para camat saja yang kelihatan. Padahal tempat acara mampu menampung sekitar 300 orang.

Sementara itu, Bupati dalam sambutan yang dibacakan Mansur mengatakan Konsultasi uji publik ini merupakan satu rangkaian dalam rangka penyusunan  dokumen KLHS RPJMD 2025-2029 dan Dokumen RPJPD 2025-2045.

KLHS lanjutnya bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program.

Untuk itu pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah wajib membuat KLHS guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, baik kebijakan dan rencana program.

“Pemerintah daerah memastikan agar seluruh aspek pembangunan harus mewujudkan pembangunan berkelanjutan, sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan,” katanya.

KLHS juga menurutnya sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di daerah yang mana pengintegrasian rekomendasi dalam dokumen RPJPD, RPJMD ke dalam kebijakan, rencana, program, serta penjaminan mutu KLHS, dan validasi KLHS.

“Semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan dokumen RPJPD dan Dokumen RPJMD,” ungkapnya.

Olehnya bupati berharap terintegrasinya KLHS dalam dokumen perencanaan sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan  dapat diminimalisir.

“KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan,” tandasnya.(S-15)