AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini Seksi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus, memperoleh penghargaan terbaik III Kejati se-Indonesia yang melaporkan data piutang uang pengganti tercepat periode semester I tahun 2024.

Penghargaan itu diserahkan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI J Devy Sudarso dan diterima oleh Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi di Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (10/9) menjelaskan, penghargaan itu diterima oleh Aspidsus dalam kegiatan penutupan rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus Kejaksaan RI tahun 2024.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kecepatan dari Kejati Maluku dalam melaporkan data piutang uang pengganti tercepat periode semester I,” tulis Ardy dalam rilis itu.

Capaian yang diterima Kejati Maluku kata Ardy, merupakan kerja keras selama ini oleh tim Pidsus.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Rekapitulasi DPSHP

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Kejati Maluku yang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi serta menjaga  integritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” sebut Ardy.(S-26)