AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku diminta memperhatikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil migas pada Blok Masela.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala menanggapi kesiapan Pemrov Maluku untuk mengelola Participation Interest (PI)10 persen dengan ditetapkannya Perda tentang Perseroda Maluku Energi Abadi.

“Banyak masukan dari fraksi-fraksi agar kedepannya benar-benar pengelolaan PI 10 persen, Pemprov harus memperhatikan daerah penghasil seperti MBD dan KKT,” ujar Sangkala.

Menurut Sangkala, agar Pemerintah Provinsi Maluku dalam pengelolaan PI 10 persen memberikan ruang kepada daerah untuk memiliki saham dalam perusahaan daerah Maluku Energi Abadi.

Walaupun dalam skema besar pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi dengan sistim holding yang membuka kemungkinan bagi Perseroan Maluku Energi Abadi membuat anak-anak perusahaan yang nanti melibatkan BUMD lokal di MBD dan KKT.

Baca Juga: Realisasi Anggaran di Polda Maluku Belum Maksimal

Menurutnya, perhatian pemerintah provinsi kepada daerah penghasil ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat guna mendorong ekonomi masyarakat yang baik.

Keberadaan perusahaan daerah Maluku Energi Abadi ini tambahnya, harus memastikan agar terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, artinya dapat mengakomodir lapangan pekerjaan yang benar-benar terbuka.

Selain itu, pengelolaan PI 10 persen dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang berimplikasi pada meningkatnya belanja pelayanan publik, pelayanan dasar dan juga pembangunan infrastruktur yang berujung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Siap Kelola

Seperti diberitakan, Pemprov Maluku siap mengelola PI 10 persen pengelolaan Blok Masela. Kesiapan ini dibuktikan dengan penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan Penyertaan Modal Daerah perusahaan tersebut.

Kepala Bappeda Maluku Anton Lailossa mengatakan, Pemprov sementara menyiapkan draf pengelolaan PI 10 persen untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Pusat.

“Setelah DPRD mensahkan Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi, maka langkah selanjutnya dilakukan pemerintah daerah adalah menyiapkan akta notarisnya dan draf pengelolaan PI itu sendiri kemudian di kirim ke pemerintah pusat untuk disetujui,” kata Lailossa.

Lailossa menyebutkan, pihaknya berupaya agar paling lambat 1 Desember draf pengelolaan PI 10 persen sudah diserahkan ke pemerintah pusat.

“Kita sementara menyiapkan dan paling lambat 1 Desember sudah serahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM bahwa perusahan kita ini (Maluku Energi Abadi) siap kelola PI 10 persen,” terang Kepala Bappeda Maluku Anton Lailosa kepada Siwalima di kantor gubernur Maluku, Senin (9/11).

Perusahaan ini sendiri tidak mengelola masalah lain tetapi terkhusus Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Masela.

“Jadi ini perusahaan yang dibentuk khusus mengelola PI 10 persen tidak untuk kegiatan lain,” jelas Lailossa.

Mantan Kepala Badan Pendapa­tan Daerah Maluku menambahkan, perusahan daerah ini kalau sudah disetujui akan mengelola dari investor INPEX Marsela Ltd. (S-50)