AMBON, Siwalimanews – Hendrik Lusikooy, penasehat hukum ter­dakwa Fentje Salhuteru minta hakim untuk tidak meloloskan Direktur Poltek Ambon, Dadi Mairuhu.

Hal ini disampaikan Lusi­kooy saat membacakan pem­belaan/pledoi terdakwa Fentje Salhuteru dalam per­sidangan di Peng­adil­an Tipikor Ambon, dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didam­pingi dua hakim ang­gota lainnya.

Lusikooy mengakui, tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, karena sesuai fakta persidangan kerugian negara sebesar 53.337.951 te­lah dikembalikan seluruhnya.

Dikatakan, dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, selaku tim Penasihat Hukum terdakwa sama sekali tidak sependapat dengan apa yang didalilkan oleh JPU dalam tuntutannya, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dapat dijadikan sebagai fakta hukum bahwa, tata cara pengelolaan keuangan di Politeknik Negeri Ambon yang dilakukan pada tahun 2022 adalah merupakan kelanjutan dari tata cara pengelolaan keuangan tahun-tahun sebelumnya, dimana sistem pinjam pakai perusahaan (menggunakan jasa pihak ketiga) dan pemberian fee 3% telah dilaksanakan secara turun temurun, sehingga pada tahun 2022 pengelola keuangan tetap menggunakan tata cara tersebut.

Dengan demikian lanjut Lusikooy, untuk menghentikan tata cara pengelolaan keuangan di Politeknik Negeri Ambon harus dihentikan oleh pejabat yang berwenang, jika memperhatikan jabatan terdakwa Fentje Salhuteru selaku Wakil Direktur Bidang II yang membidangi bagian umum dan keuangan, serta jabatan terdakwa selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), terdakwa Fentje Salhuteru tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan tata cara pengelolaan keuangan yang selama ini dilaksanakan, karena yang memiliki kewenangan untuk menghentikan tata cara pengelolaan keuangan yang salah adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon yang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Ganja, 28 Paket Diamankan

Disisi yang lain, sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan juga pendapat ahli menyatakan bahwa, tata cara pengelolaan keuangan di Politeknik Negeri Ambon semuanya harus melalui dan pengetahuan KPA pada saat bagian-bagian dari Politeknik Negeri Ambon seperti Jurusan-jurusan dan lain seba­gainya jika hendak menggunakan anggaran sebagaimana yang telah tertuang dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon, maka harus melalui validasi dari KPA jika sudah tervadidasý oleh KPA maka dengan sendirinya anggaran tersebut dapat dicairkan dan digunakan oleh bagian-bagian pada Politeknik Negeri Ambon.

Jika dalam penggunaan anggaran Politeknik Negeri Ambon tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka seharusnya KPA langsung memerintahkan untuk melakukan perubahan ke tata cara pengelolaan keuangan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, akan tetapi faktanya dalam tata kelola keuangan pada Politeknik Negeri Ambon KPA tetap menggunakan pola tata kelola keuangan yang sudah ada itu.

Dengan demikian, kata Lusikooy, dapat disimpulkan Direktur Politeknik Ambon diduga merupakan otak dari tindak pidana korupsi Poltek Ambon, sehingga pihaknya berharap majelis hakim dapat memerintahkan JPU untuk menetapkan bersangkutan sebagai tersangka.

Dikatakan, Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu diduga merupakan intelektual dadernya atau pelaku utamanya karena selalu KPA yang me­mentingkan  kebiasaan yang salah tersebut, sementara terdakwa Fentje Salhuteru hanyalah pelaku yang turut serta Bahwa oleh karena terdakwa Fentje Salhuteru hanya sebagai medepleger, sementara intelektual dadernya tidak dikutsertakan dalam pekara ini, maka tuntutan pidana 2 tahun kepada terdakwa bagi kami sangatlah memberatkan terdakwa.

“Karena itu pada kesempatan ini, kami selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa Fentje Salhuteru mohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah karena niat jahat dari terdakwa, karena berdasarkan fakta persidangan perkara ini terdakwa sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, akan tetapi apa yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah mengikuti kebiasaan yang telah dilakukan secara turun temurun

Bahwa dalam perkara ini oleh karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan secara ke­seluruhan, sehingga sudah tidak ada lagi kerugian keuangan negara, maka kepada terdakwa harus dihukum karena perbuatan.

“Akan tetapi perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini bukan karena niat yang jahat, akan tetapi karena mengikuti kebiasaan yang telah dilakukan secara turun temurun, sehingga kepada terdakwa kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seringan-ringan­nya,” pintanya.

Ditambahkan, berdasarkan analisa yuridis yang didasarkan pada analisa fakta sebagaimana yang dikemukakan, maka tim Penasihat Hukum terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa Fentje Salhuteru tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik pengelolaan keuangan yang salah di Politeknik Negeri Ambon.

“Dalam perkara ini kewenangan untuk itu ada pada Direktur Politeknik Negeri Ambon selaku KPA, dimana terdakwa Fentje Salhuteru sama sekali tidak memiliki niat yang jahat untuk merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan di Politeknik Negeri Ambon,” katanya. (S-26)