AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Hendro Tri Prasetyo mengakui, akibat kelalaian petugas mengakibatkan salah satu tahanan kasus asusila kabur dari Lapas Kelas III Namlea, Kabupaten Buru.

Atas kelalaian petugas, lanjut Prasetyo, dirinya telah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Maizar untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan

“Saya sudah minta Kadivpas periksa kenapa bisa tahanan kabur, saya pertegas agar diberikan pembinaan,” jelas Prasetyo dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Rabu (16/10).

Dia mengungkapkan, tahanan yang kabur, Ruslan Abdul Gani Bugis (47) dari Lapas Kelas III Namlea telah berhasil ditangkap kembali, dan petugas yang lalai telah diperiksa.

Prasetyo menyebutkan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tahanan tersebut bisa kabur yaitu, kurang ketatnya pengawasan petugas lapas serta kondisi bangunan lapas yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Maluku tak Dijatahi Menteri, Relawan Prabowo-Gibran Kecewa

“Saya jelaskan dari segi bangunan, kondisi seluruh lapas di Maluku tidak memenuhi standar, kenapa saya bilang begitu, karena seharusnya setelah tembok bangunan lapas jarak 10 meter harus ada tembok lagi ditambah benteng, sehingga menghambat ruang gerak tahanan untuk kabur,” katanya.

Tak hanya bangunan, Prasetyo juga bilang faktor terbesar lainnya tak lepas dari kelalaian petugas dan tahanan yang kabur tersebut sudah berhasil ditangkap kembali.

Untuk diketahui Ruslan Abdul Gani Bugis (47), seorang tahanan kasus asusila yang sempat kabur dari Lapas Kelas III Namlea, Buru, Maluku. pada Rabu (9/10). Kurang lebih sepekan menghirup udara segar di luar penjara, narapidana itu berhasil diamankan kembali pada Rabu (16/10).

Ruslan berhasil ditangkap dari tempat persembunyian di Desa Kubalahing, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru oleh pihak kepolisian di bantu warga setempat yang memberikan informasi keberadaannya. (S-10)