AMBON, Siwalimanews – BNNP Maluku berhasil menga­man­kan 5 orang pemuda yang mela­kukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di atas kapal KM Tidar.

Mereka yang diamankan masing masing berinisial FD, RA, NA, A dan MRDM.

Dari tangan para pelaku ini pe­tugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 45.66 gram Sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Provinsi Maluku, Brigjen Deni Dharmapala, yang didampingi Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina dan Kakanwil Bea Cukai Maluku Sodikin, dalam keterangan pers-nya di Kantor BNNP Maluku Rabu (24/7) menjelaskan, lima pelaku di­amankan setelah petugas mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari sidrap ke Kota Ambon.

Usut punya usut penyelundupan tersebut merupakan jaringan inter­nasional dari Serawak Malaysia.

Baca Juga: Empat Bukti Kuat Jaksa Tetapkan PF Tersangka

“Setelah mendapat informasi kita melakukan penyelidikan dan dida­pat informasi barang tersebut akan diselundupkan ke Namlea melalui jalur laut yakni dengan Kapal Tidar, sehingga kita berkoordinasi dengan Bea Cukai, Pelni dan Pom Al Namlea,” ujar Kaban.

Setelah berkoordinasi, tepat pada 25 Juni 2024 petugas yang ikut menumpang kapal melakukan peng­intaian dan mengamankan pelaku FD di Gudang Indomaret di atas kapal. Dari penggeledahan perugas juga menemukan 1 paket narkoba ber­ukuran besar yang disimpan didalam waistbag pelaku.

“Saat diamankan FD ini tidak sendiri dia bersama NA, RA dan A yang sama-sama mengkonsumsi narkotika tersebut dan saat diinte­rogasi NA mengaku diperoleh dari FD dan MRDM yang mana barang milik MRDM dimainkan di brankas gudang,” pungkasnya.

Setelah mengeledah gudang, petugas kembali menemukan barang bukti sabu. Selanjutnya mengaman­kan MRDM yang sementara berada di deck 5 kapal.

Kaban mengungkapkan. Lima pelaku ini bukan merupakan pemakai biasa. Mereka ternyata terlibat dalam dua jaringan yakni jaringan interna­sional Serawak Malaysia dan jari­ngan lintas provinsi Makasar – Bau Bau – Ambon.

Jaringan ini juga mempunyai cara unik untuk menyelundupkan dan mengedarkan barang haram tersebut yakni menjadi pedangan serambi jual narkoba. “FD ini kurir atau pengedar, NA merupakan gudang penampung, RA perantara dan MRDM pengedar, modusnya itu mereka jadi penjual kain, topi di dalam kapal sambil juga berjualan narkoba,” ungkapnya.

Kelima pelaku ini, lanjutnya, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka guna proses lebih lanjut. (S-10)