AMBON, Siwalimanews – Dua pelaku penyelundup 856,41 gram ganja, GRP dan GS jaringan jaringan Papua New Guinea (PNG) yang akan masuk ke Kota Ambon berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.

Dua penyelundup GRP dan GS ini merupakan kurir, perantara sekali­gus penge­dar yang hendak mema­sukan ratusan gram ganja itu ke Kota Ambon.

“Kasus ini kita ungkap berda­sarkan informasi, sete­lah melakukan penyelidikan diperoleh info kalau ada penyelundupan ganja PNG dari Papua-Papua Barat ke Ambon, ke salah satu pelaku GRP di kawasan Airlouw,” jelas Kepala BNNP Pro­vinsi Maluku, Brigjen Deni Dhar­mapala kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (24/7).

Dengan mengantongi iden­titas terduga, Jumat 21 Juni petugas me­nuju Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan menga­mankan GRP.

Dari hasil pengembangan GRP, petugas selanjutnya berhasil me­nga­­mankan GS.

Baca Juga: Berkas ‘Opa’ Pemeran Asusila Masuk Jaksa

“Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 48 bungkus plastik bening berukuran besar, 8 bungkus plastik bening berukuran sedang yang masing masing berisi­kan daun kering yang disimpan dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air,”ungkapnya.

Kaban mengatakan, usai diuji laboratoris daun kering tersebut memiliki kandungan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 856,41 gram.

“Sudah diuji lab dan positif ada kandungan narkotika,” pungkas­nya.

Kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita Ini Ditangkap

Selain menangkap dua penyelun­dup, BNNP juga menangkap MMW wanita asal Desa Ohoijang Watdek, Kabupaten Maluku Tengara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Tak hanya menguasai barang haram itu, wanita ini diketahui me­rupakan orang yang mengendalikan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Menurut Kepala BNNP Maluku, Brigjen Deni Dharmapala kasus ini terungkap BNNP bekerja sama dengan Regulator Agent PT Ang­kasa Pura Logistik Cabang Sura­baya, Satgaspam Bandara Djuanda, BNNP Jawa Timur terkait paket di­duga narkoba yang akan diselun­dupkan melalui jasa pengiriman.

“Untuk kasus ini Tim BNNP Maluku langsung berkoordinasi dan melakukan penyelidikan bersama Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai sehingga memperoleh informasi tujuan akhir paket yakni kabupaten Malra,”ujar Brigjen Deni.

Pada 7 Juli tim BNNP Maluku melakukan control delivery dari Ambon ke Kabupaten Malra, dimana setibanya di Malra, tim BNNP bersama BNNK , Lanal, dan Bea Cukai Tual melakukan penyelidikan lanjut dan mendapati indentitas pemilik barang dan kurir yang akan mengambil.

“Saat melakukan pengintaian di JNE Malra pada 11 Juli tim berhasil mengamankan kurir berinisial ATPL yang saat itu datang mengambil paket berisi narkotika tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan, di hari yang sama tim mengamankan perempuan berinisial MMW di jalan Cendana Ohoijang Pantai.

“Keduanya sudah diamankan, untuk ATPL ini merupakan kurir, sedangkan MNW ini pengedali, penyedia serta pengedarnya,” ungkapnya. (S-10)