Pesisir dan Spesies Langka di Nusalaut Harus Dilindungi
AMBON, Siwalimanews – Kawasan pesisir dan spesies langka di Perairan Pulau Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) harus dilindungi. Hal ini penting mengingat pesisir dan Perairan Nusalaut ini sangat kaya dengan ekosistem dan hasil laut namun berada di pulau yang kecil sehingga perlu dilindungi.
Olehnya, harus ada acuan atau aturan bersama yang dijadikan sebagai rujukan bagi tujuh negeri di Pulau Nusalaut ini ketika ingin membuat rencana pemanfaatan, membuat aturan-aturan dalam negeri untuk memastikan bahwa perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Nusalaut.
Dengan dasar itulah maka Yayasan Baileo Maluku menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Jemmy Pietersz selaku konsultan untuk memaparkan draf Rancangan Peraturan Bersama Kepala Pemerintahan 7 Negeri tentang Perlindungan Kawasan Pesisir dan spesies langka yang dilindungi di Pulau Nusalaut, yang dikemas dalam kegiatan Konsultasi Publik, yang berlangsung di ketujuh negeri secara terpisah selama tiga hari, Rabu (18/1) hingga Jumat (20/1).
Direktur Yayasan Baileo Maluku, Junus Jeffry Ukru dalam sambutannya mengatakan, beberapa waktu lalu secara bersama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Negeri telah melakukan beberapa kegiatan dan salah satu kegiatan yang penting adalah melakukan survei ekologi di kawasan Nusalaut dan hasil survei itu kemudian dikonsultasikan ke semua negeri sekaligus melakukan sosialisasi untuk menambah informasi.
“Dari hasil-hasil itu kemudian dibuatlah pertemuan bersama seluruh negeri di Nusalaut di Sila dan dari pertemuan itulah maka disepakati beberapa kesepakatan bersama seluruh negeri Nusalaut bahwa ada kesadaran bersama dimana hutan dan laut yang kita miliki ini sangat kaya di Pulau kecil, kaya tetapi terbatas. Kita punya ikan yang banyak, gurita dan taripang yang banyak, tapi wilayahnya terbatas sehingga perlu dibangun kesepahaman yang sama terkait hal itu,” jelasnya.
Baca Juga: Wakapolda Tatap Muka Bersama Warga PortoDikatakan, untuk memanfaatkan wilayah khususnya pesisir dan perairan di Nusalaut ini perlu ada panduan bersama sehingga jangan sampai kekayaan yang banyak dan terbatas ini justru hanya sampai di generasi kita tetapi nantinya di generasi anak cucu kita sudah lebih terbatas lagi, karena itu melalui proses-proses bersama dengan pemerintah kecamatan maupun seluruh negeri maka dibutuhkan satu strategi bersama khususnya yang terkait dengan pengelolaan pesisir dan perairan laut hukum adat di Pulau Nusalaut.
“Sebelum hari ini, draf rancangan peraturan negeri ini sudah dikonsultasikan di kantor camat dan saat itu diusulkan hasil konsultasi itu akan dimasukan oleh pak Jemmy selaku konsultan untuk kemudian dibawakan lagi ke setiap negeri guna disosialisasi dan dikonsultasikan,” ujarnya.
Ukru berharap, dengan dilakukannya konsultasi publik ini maka akan ada masukan dan saran dari para peserta guna pembobotan rancangan peraturan bersama Kepala Pemerintahan 7 Negeri tentang Perlindungan Kawasan Pesisir dan spesies langka yang dilindungi di Pulau Nusalaut.
Sementara itu, Jemmy Pietersz selaku konsultan dalam konsultasi publik itu menjelaskan, draf Peraturan Bersama ini membahas untuk kawasan-kawasan khusus harus diatur secara bersama, kita bicara pulau nusalaut secara utuh bukan bicara terkait perairan masing-masing negeri karena di darat bisa berbatasan tetapi di laut itu tidak ada batasan yang pasti sehingga harus didudukan secara baik.
“Di pesisir Nusalaut ini, ada spesies ikan yang langka sehingga harus dilindungi karena jika tidak dilindungi, kita makan puas, kasih rusak maka anak cucu mau dapat apa sehingga harus ada peraturan bersama untuk mengatur perairan di pulau ini,” tegasnya.
Pietersz merincikan, Rancangan Peraturan Bersama ini termuat tujuh bab yang didalamnya ada 13 pasal, dimana pada Bab I memuat tentang dasar penyusunan rancangan peraturan bersama ini yang didalamnya juga termuat ruang lingkup peraturan bersama ini mengatur kawasan pengelolaan, pesisir dan laut, pelestarian sumber daya ikan, kelembagaan, larangan dan sanksi.
kemudian pada Bab II tentang Kawasan Pengelolaan Pesisir dan Laut yang meliputi kawasan lindung adat, kawasan pariwisata, perikanan berkelanjutan dan kawasan rehabilitasi. Sementara perlindungan jenis sumber daya perikanan yaitu jenis ikan meliputi paus, hiu paus hiu, napoleon, marlin, pari manta dan kura-kura sedangkan jenis mamalia laut meliputi duyung/dagong, lumba-lumba, penyu dan burung laut.
Selain itu perlindungan ekosistem pesisir dan laut meliputi hutan bakau/mangrove, padang lamun, terumbu kaang dan tumbuhan laut.
“Dalam rancangan peraturan bersama tersebut juga mengatur terkait keberadaan kelembagaan yang berasal dari kewang negeri masing-masing negeri di pulau Nusalaut dan nantinya dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pulau memperoleh insentif yang berasumber dari hasil pengelolaan pesisir dan pulau,” katanya.
Dikatakan, kewang Pulau Nusalaut bertugas melakukan pengawasan pesisir dan laut yang merupakan perairan adat Pulau Nusalaut dan menyelenggarakan sasi pesisir dan laut antar wilayah petuanan pesisir masing-masing negeri namun dalam melaksanakan tugasnya maka Kewang Pulau ber-koordinasi dengan kewang negeri.
Selain itu, pada Bab V mengatur terkait sasi pesisir dan laut pulau, dimana sasi dilaksanakan pada kawasan pesisir dan laut pulau nusalaut sementara sasi diwilayah petuanan negeri dilaksanakan oleh kewang negeri.
“Sementara terkait larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang menangkap spesies ikan sebgaimana dimaksud dalam pasal 8; setiap orang dilarang menangkap ikan dan hewan dan hewan laut lainnya dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, menggunakan obat-obatan seperti bore, akar tuba, atau bahan beracun; setiap orang dilarang mengambil terumbu karang, setiap orang dilarang membuang sampah anorganik berupa plastik, kaleng, kertas, botol dan sampah sejenisnya disepanjang sungai atau kali, pesisir dan laut; setiap orang dilarang membuang jangkar perahu atau kapal di kawasan lindung adat fan setiap orang dilarang menebang pohon sepanjang pesisir pulau,” bebernya.
Kemudian terkait sanksi, tambah dia, diatur dalam bab VII dimana, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur dalam pasal 12 dikenakan denda, denda sebagaimana dimaksud ditentukan dalam keputusan bersama kepala pemerintah negeri dan pelaksanaan sanksi dalam peraturan bersama KPN ini diselenggarakan oleh Kewang Pulau Nusalaut.
Diakhir dari konsultasi publik ini dilakukan penandatangan berita acara dari para peserta perwakilan setiap negeri masing-masing, tokoh agama, tokoh masyarakat, tooh agama, tokoh perempuan, kewang negeri, saniri negeri serta KPN maupun penjabat KPN.
Untuk diketahui, pelaksanaan konsultasi Publlk yang berlangsung selama tiga hari itu mendapatkan masukan dan apresiasi yang luar biasa baik dari para peserta, penjabat KPN, KPN maupun kepala Kecamatan Nusalaut.(S-08)
Tinggalkan Balasan