Permintaan Mahar dan Ketidaknetralan Sekda SBT Harus Diusut
AMBON, Siwalimanews – Permintaan mahar dan ketidaknetralan Sekda SBT, Syarif Makmur harus diusut.
Uang Rp 100 juta yang diminta dari Ridwan Malaka sebagai mahar untuk mengangkatnya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan melanggar hukum. Selain itu, arahannya agar Malaka bekerja memenangkan pasangan calon Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Arobi Kilian (FAHAM) melanggar netralitas ASN.
“Kalau minta mahar untuk menduduki jabatan itu suatu hal yang salah dan tidak dapat dibenarkan,” tandas Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela kepada Siwalima, Senin (7/12).
Selain itu, Bawaslu juga harus memeriksa yang bersangkutan sebab ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “Artinya tidak boleh menggunakan jabatan atau fasilitas negara untuk membantu pemenangan salah satu kandidat,” ujar Ruhunlela.
Ruhunlela juga mendorong Ridwan Malaka untuk melaporkan sekda kepada pihak yang berwenang. Jika tidak maka akan menjadi bola liar di tengah masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan.
Baca Juga: BPKP Rampungkan Dua Kasus JumboAkademisi Fisip Unidar, Surfikar Lestaluhu mengatakan, tindakan yang dilakukan sekda merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian, kata Lestaluhu, mestinya sekda menjalankan aturan dalam pengangkatan dan mutasi ASN. Bukan melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri. “Kasus ini harus diusut, oleh yang berwajib, baik itu, KASN maupun kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga harus memeriksa yang bersangkutan, karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran pilkada. “ASN kan dilarang melakukan politik praktis,” tandas Lestaluhu.
Lestaluhu juga mendesak Ridwan Maluku melaporkan sekda kepada kepolisian dan Bawaslu.
Sementara sekda yang dihubungi beberapa kali, namun telepon selulernya tidak aktif.
Sebelumnnya Akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw menilai, Sekda Kabupaten SBT, Syarif Makmur telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan Sekda SBT itu sudah masuk dalam perbuatan melanggar hukum itu,” kata Sherlock Lekipiouw, kepada Siwalima, Sabtu (5/12).
Menurutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan, Ridwan Malaka harus membuat laporan polisi terkait dugaan suap yang dilakukan oleh sekda dan laporan ke Bawaslu terhadap upaya intimidasi terhadap ASN, karena berkaitan dengan netralitas ASN.
“Kalau tidak melakukan langkah hukum maka persoalan ini akan menjadi sesuatu yang liar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Sherlock.
Selain itu, peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa hukum dalam lingkup pemerintahan. Karena itu, kata Sherlock, mestinya Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan kepala kepegawaian melakukan tindakan hukum internal dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. (S-50)
Tinggalkan Balasan