AMBON, Siwalimanews – DPC Permahi Ambon meminta Gubernur Malu­ku, Hendrik Lewe­rissa untuk copot dan ganti Dirut Panca karya Rusdi Ambon, dan manager per­sonalia Venty Persu­le­ssy banyak pembaya­ran janji hutang gaji kar­yawan yang tidak dilunasi.

Permahi Ambon juga minta agar Gubernur Maluku harus membijaki pembayaran hak karyawan (ABK) KMP Ferry PD Panca Karya yang hanya diba­yarkan setengah dari upah gaji yang didapat­kan terhitung dari bulan April-bulan desember 2020.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPC Permahi Ambon, Rizky Guna­wan kepada Siwalima melalui sam­bungan telepon, Rabu (12/3).

“Pada hari Selasa 7 Januari 2025, LKBH DPC Permahi Ambon melaksanakan audiens bersama Direktur Utama Rusdi Ambon, dan manajer personalia Venty Persu­lessy, dalam pembahasan tersebut ada beberapa poin yang disam­paikan terkait hak gaji ABK ferry  pihak Panca Karya menyampaikan bahwa akan menyanggupi pemba­yaran namun tidak keseluruhan sesuai apa yang diminta, dikarena­kan uang Premi layar sama uang makan, pasca itu telah ditiadakan oleh pihak perusahaan, mengingat keuangan perusahaan yang tidak baik-baik saja, sehingga dijanjikan secara langsung oleh Dirut maupun manajer personalia, bahwa pemba­ya­ran gaji setengah karyawan selama sembilan bulan di Tahun 2020 akan tetap dibayarkan, namun beranjak sampai saat ini, dan ABK tersebut telah diberhentikan belum juga dibayarkan,” ungkapnya

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta karya bahwa lanjutnya,  setiap pekerja berhak atas upah yang layak sesuai dengan Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja. Ini termasuk upah minimum, upah lembur, serta upah untuk waktu tidak bekerja karena alasan tertentu. Perjanjian upah yang dibuat antara perusahaan dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari standar hukum yang berlaku.

Baca Juga: 21 Maret, RUPS Bank Maluku-Malut Digelar

“Gubernur maluku Hendrik Lewerissa tidak boleh tinggal diam, ini soal eksistensi perusahaan daerah yang sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sumber perekonomian bagi daerah,” katanya.

Dia menambahkan, dari apa yang disampaikan oleh kebanya­kan ABK Ferry PD Panca karya bahwa kepemimpinan Direktur Utama Rusdy Ambon dan penge­lolaan manajemen manajer perso­nalia sangatlah tidak baik dalam memperhatikan para ABK sehing­ga, seharusnya menjadi perhatian khusus oleh gubernur untuk rom­-bak dan di evaluasi bersih. (S-26)