Perlawan Tanaya dan Kajati
Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Pembang Listrik Tenaga Gas di Namle bakal panjang lantaran Ferry Tanaya yang dijadikan tersangka lagi oleh jaksa balik biking perlawanan,“Penguasa tajir asal pulau Buru Ferry ini tak terima begitu saja ketika Kejati Maluku menjadikannya kembali sebagai tersangka“Lewat kuasa hukumnya Tanaya bereaksi keras atas status tersangka yang disematkan padanya.
Pada 27 Januari 2021 dia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Tanaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku bulan Juni 2020 dan pada tanggal 31 Agustus 2020 dia ditahan.“Menolak penetapan dan penahanan tersebut, Tanaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 10 September 2020.“Langkah praperadilan Tanaya berhasil, Hakim pada 24 September 2020 membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Maluku nomor Print-01/S.1/FD.1/04/2019 tertanggal 30 April 2019.
Sehari setelah putusan tersebut, Kejati Maluku menerbitkan lagi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 25 September 2020, sekaligus melayangkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) kepada Tanaya.“Menolak penetapan ulang sebagai tersangka Tanaya melalui tim kuasa hukumnya mengancam melaporan.Kajati Maluku Rorogo .Zega ke Jaksa Agung.“DIkarenakan penetapan ulang Tanaya sebagai tersangka dinilai cacat hukum dan telah melanggar Pasal 81 KUHP.“Kejati Maluku tak gentar dengan ancamam itu. Kejati malah mempersilahkan Tanaya melaporkan ke Jaksa Agung. Alasannya karena memiliki bukti yang kuat.“Dan pasal 81 KUHP penangguhan pemeriksaan perkara pada tahap penuntutan dan bukan tahap.penyidikan.
Perlawanan Tanaya dan Kejati Maluku ini semakin menarik dan baru pernah terjadi dalam penanganan kasus korupsi di Maluku“Perlawanan ini secara langsung memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat siapakah yang bakal menang. Apakah Tanaya akan menang lagi jika ajukan praperadilan ataukah sebaliknya upaya hukum apapun yang dilakukan Tanaya bakal kandas. Alasannya Kejati Maluku memiliki alasan hukum yang kuat.
Siapakah yang menang kita lihat saja perlawanan Kejati dan Tanaya. (*).
Baca Juga: Terapkan Prokes Butuh Pengawasan
Tinggalkan Balasan