Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Pembang Listrik Tenaga Gas di Namle bakal panjang lantaran Ferry  Tanaya yang dijadikan tersangka lagi oleh jaksa balik biking perlawanan,“Penguasa tajir asal pulau Buru Ferry  ini tak terima begitu saja ketika Kejati  Maluku menjadikannya kembali sebagai tersangka“Lewat kuasa hukumnya Tanaya bereaksi keras atas status tersangka yang  disematkan padanya.

Pada  27 Januari 2021 dia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Tanaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku bulan Juni 2020 dan pada tanggal 31 Agustus 2020 dia ditahan.“Menolak penetapan dan penahanan terse­but, Tanaya melalui tim kuasa hukumnya  mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 10 September 2020.“Langkah praperadilan Tanaya berhasil, Hakim  pada 24 September 2020 membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Maluku nomor Print-01/S.1/FD.1/04/2019 ter­tanggal 30 April 2019.

Sehari setelah putusan tersebut, Kejati Maluku  menerbitkan lagi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 25 September 2020, sekaligus melayangkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) kepada Tanaya.“Menolak penetapan ulang sebagai tersangka  Tanaya melalui tim kuasa hukumnya mengancam melaporan.Kajati Maluku Rorogo .Zega ke Jaksa Agung.“DIkarenakan  penetapan ulang Tanaya sebagai tersangka dinilai cacat hukum dan telah melanggar Pasal 81 KUHP.“Kejati Maluku tak gentar dengan ancamam itu. Kejati malah mempersilahkan Tanaya melaporkan ke Jaksa Agung. Alasannya karena memiliki bukti yang kuat.“Dan pasal 81 KUHP penangguhan pemeriksaan perkara pada tahap penuntutan dan bukan tahap.penyidikan.

Perlawanan Tanaya dan Kejati Maluku ini semakin menarik dan baru pernah terjadi dalam penanganan kasus korupsi di Maluku“Perlawanan ini  secara langsung memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat siapakah yang bakal menang. Apakah Tanaya akan menang lagi jika ajukan praperadilan ataukah sebaliknya upaya hukum apapun yang dilakukan Tanaya bakal kandas. Alasannya Kejati Maluku memiliki alasan hukum yang kuat.

Siapakah yang menang kita lihat saja perlawanan Kejati dan Tanaya. (*).

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggar Prokes