Perkosa Anak Tiri, Lelaki Ini Diadili
AMBON, Siwalimanews – Ananias Lawalata alias Is (45), tega memperkosa anak tirinya. Akibat perbuatannya, Lawalata duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, untuk menjalani sidang perdana, Selasa (23/6).
Lawalata melakukan perbuatan bejatnya berulang kali kepada anak tirinya sejak tahun 2013 hingga 2017. Ketika istri atau ibu dari anak itu tidak sedang berada di rumah.
Dalam berkas dakwaannya, JPU Lilia Helut menguraikan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi di rumahnya di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Awalnya, korban baru pulang dari sekolah, sampai di rumah terdakwa geram atas sikap korban tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya pada saat terdakwa di dalam kamar, dia kemudian menyuruh korban untuk masuk mengikutinya. Sampai disitu, korban diancam dan menyuruh untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Terdakwa terus melakukan hal tersebut ketika rumah sepi. Terdakwa selalu mengancam akan mengeluarkan korban dari rumahnya karena korban hanyalah anak tiri dan marganya tidak sama dengan terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Agendakan Periksa Saksi Korupsi Lahan PLTG Namlea“Kalau kamu cerita ke orang, saya keluarkan dari rumah, karena kamu marga lain dari saya,” ucap terdakwa dengan dialeg Ambon kepada korban dalam berkas dakwaan.
Hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMA, terdakwa masih berupaya menyetubuhi korban.
Ibu korban yang sudah mendengar cerita dari korban takut melaporkan hal tersebut. Hal itu dikarenakan terdakwa sedang menafkahi mereka, juga menanggung biaya kuliah korban.
Korban pun memilih menceritakan hal tersebut kepadanya tantenya. Tantenya kemudian geram dengan tindakan bejat terdakwa. Ia lalu mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan pasal 285 KUHPi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang itu digelar secara online dan tertutup. Majelis hakim diketuai Felix R. Wuisan Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary. Setelah mendengarkan dakwaaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan