Perkosa Anak, Lelaki Bejat Ini Ditangkap

AMBON, Siwalimanews – Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru menangkap LI, terduga pelaku persetubuhan anak kandungnya sendiri.
Pria 34 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024.
Dalam rilis yang diterima Siwalima, Selasa (17/2), Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra menjelaskan, korban disetubuhi sejak duduk di kelas 4 SD Tahun 2022 lalu sampai sekarang kelas 6 SD di Tahun 2025.
Korban disetubuhi secara paksa. Pelaku bahkan mengancam putrinya itu agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya.
“Jika korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh,” ungkap Kasat.
Baca Juga: Setahun Lebih Kasus Covid Malra MandekKasat juga mengaku, pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin, 10 Februari 2025, di rumahnya di Kabupaten Buru.
“Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak sperma di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya,” jelasnya.
Tak terima perbuatan bejat suaminya, setelah mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku kemudian dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025/Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan