AMBON, Siwalimanews – Tidak sia-sia selama ini, Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar berjuang untuk mendapatkan hak pengelolaan 5,6 persen dari total 10 persen participating interest Blok Masela.

Buktinya, Menteri Koordinator  Maritim dan Investsi, Luhut Binsar Panjait­an berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif guna merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang  PI.

Bupati KKT, Petrus Fatlolon kepada Siwalima Kamis (18/3) mengaku Menko Marinves men­dukung sepenuhnya permintaan KKT mengelola PI 5,6 persen Blok Masela yang diperoleh Pemprov Maluku.

“Jadi Pak Menko Marinves dan Menteri ESDM mendukung KKT untuk kelola 5,6 persen PI Blok Masela. Saya menilai sangat-sangat positif,” kata Bupati.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan sekarang ada di Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI. Meskipun demikian, Bupati mengaku kalau Menko Marinves dan Menteri ESDM berjanji akan merevisi Permen tersebut.

Baca Juga: Tempat Karoke Segera Dibuka

“Iya, jadi kan Permen itu akan direvisi dan pak menteri meminta bersabar lantaran membutuhkan waktu. Dan semua proses ini harus sesuai mekanisme serta berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Dukungan tidak hanya diberikan Menko Merinves dan Menteri E­SDM, tapi Kantor Staf Kepresi­denan (KSP) melalui Deputi Monitoring dan Pengendalian Program Proyek-Proyek Staregis Nasional, Febry Calvin Tetelepta juga meminta  KKT membantu pemerintah kelola Blok Masela.

“KSP memberikan dukungan, intinya jangan sampai karena pembagian yang tidak memper­hatikan Tanimbar, lalu mengga­nggu operasional Blok Masela. Itu tidak boleh sampai mengganggu,” ujar Bupati.

Dengan perjuangan yang sudah dilakukan, bupati berharap, kepu­tusan pembagian PI 10 persen, bisa juga melibatkan masyarakat KKT.

“KKT harus mendapatkan porsi yang layak, proporsional dan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Saya minta dukungan doa dari masyarakat Tanimbar baik yang ada di KKT, Ambon maupun di Jakarta,” ung­kapnya.

Ia juga mengharapkan, kepa¬da masyarakat untuk tetap mem­berikan dukungan penuh dalam rangka kelancaran operasional Blok Masela.

“Jangan kita lakukan langkah yang menganggu kamtibmas dengan melakukan demo. Itu tidak boleh, saya larang. kita masih me­ngede­pankan pendekatan-pendekatan, dialog untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme. Tapi prinsipnya, pemerintah pusat sudah menyam­but positif dan mereka memahami situasi di Tanimbar, dimana rakyat mengendaki pembagian PI,” harap Bupati.

Sekedar diketahui, ikut bersama rombongan Bupati KKT ke Jakarta sejumlah pimpinan  Organisasi Perangkat Daerah serta pimpinan dan anggota DPRD KTT. Dalam pertemuan yang digelar secara virtual juga dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dan staf.

Tak Berpihak kepada KKT

Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Dany J R Metatu dalam rilisnya yang diterima Siwalima, pekan kemarin mengatakan, dalam hal pengelolaan hak PI 10 persen Blok Masela, Gubernur Maluku, Murad Ismail sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat KKT.

“Mengikuti proses pengusulan penerima PI 10 persen yang tidak mengakomodir aspirasi rakyat Tanimbar, maka intinya saya menilai, Gubernur Maluku Murad Ismail tidak berpihak kepada rakyat Tanimbar,” tegas Metatu.

Dijelaskan, BUMD PT Tanimbar Energi yang dibentuk dengan Perda Kabupaten MTB tahun 2012, dalam perkembangan regulasinya telah memenuhi syarat sebagai BUMD penerima dan pengelola PI 10%, se¬bagaimana diatur dalam Per¬men ESDM Nomor: 37 tahun 2016 pasal 3 point a, b dan c.

Begitu pula terhadap mekanis¬me penawaran PI 10% yang diatur dalam BAB III pasal 7 dan pasal 8 Permen ESDM nomor: 37 tahun 2016, juga telah terpenuhi. Atas dasar itu, BUMD PT Tanimbar Energi melalui Pemda KKT, telah menyatakan sebagai penerima PI 10% kepada Gubernur Maluku me¬lalui surat pertama tertanggal 24 Januari 2020, disusul surat kedua tertanggal 20 Desember 2020.

Namun dalam pengusulan pe­nerima PI 10%, Gubernur Maluku diduga tidak mengusulkan PT Tanimbar Energi, padahal Kabu­paten Tanimbar adalah daerah terdampak langsung dan sebagai daerah penghasil kegiatan Inpex Blok Masela.

“Permen ESDM No 37 tahun 2016 masih mengatur pengopera¬sian migas pada wilayah kerja di atas 12 mil laut atau lepas pantai yang dinamakan offshore,” tutur Metatu.

Menurutnya, kebijakan Presiden Joko Widodo mengalihkan peng­operasian migas blok Masela dari offshore  ke onshore adalah kebi­jakan negara yang semestinya dija­dikan dasar pertimbangan Gubernur Maluku dalam mengusulkan BUMD Penerima PI 10%, bukan hanya BUMD Maluku Energi Abadi tetapi juga Tanimbar Energi milik KKT sebagai daerah terdampak langsung dan juga sebagai daerah penghasil.

Ketika Menteri ESDM melalui SKK Migas, menerima usulan Gubernur Maluku, berdasarkan surat Nomor: 540/3592 tanggasl 24 November tahun 2020 dan kemudian SKK Migas menetapkan PT Maluku Energi Abadi sebagai penerima PI 10% kata Metutu, keputusan tersebut adalah keputusan yang melawan kebijakan Presiden RI atau keputusan yang melawan kebijakan negara bahkan  keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat Ta­nimbar sebagai daerah terdampak.

Untuk itu, LMAT sebagai pemilik hak ulayat menegaskan, masyarakat hukum adat Tanimbar, mendukung sepenuhnya langkah Bupati dan DPRD KKT memperjuangkan PI 10%, karena hal tersebut adalah mutlak milik KKT.

“Jika KKT tidak mendapatkan porsi PI 10%, maka dengan tegas kami akan menolak kegiatan Inpex Blok Masela pada wilayah adat kami sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh UUD 1945 dan UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 33 serta di perkuat oleh putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang mana MK menegaskan, bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara,” ancamnya.

Pempus Respon

Ketua DPRD KKT, Jaflaun Omans Batlayeri menjelaskan, aspirasi pemerintah dan masyarakat KKT mendapat respon positif.

“Jadi kita bersama dengan Bupati KKT Petrus Fatlolon mene¬mui Kementerian Koordinasi Bi¬dang Kemaritiman dan Investasi, Kemen­terian ESDM dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk me­nyuarakan aspirasi dan mereka merespon positif, semoga ini menjadi angin segar bagi masyarakat KKT ke depan,” ujar Batlayeri ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/3).

Politisi Partai Demokrat itu mengaku, pasca rapat dengar pendapat di DPRD Maluku pada Senin (15/3), pihaknya bersma pemerintah KKT berniat menyam­paikan aspirasi langsung ke Gu­bernur Maluku.

Namun lantaran Gubernur tidak ada, aspirasi tersebut diserahkan kepada Sekda Maluku, Kasrul Se­lang. “Karena gubernur tidak hadir, kita temui pa Sekda Maluku Kasrul Selang dan kita serahkan aspirasi kita terkait dengan pengelolaan 5,6 persen. Dan pak Sekda mengaku akan menyampaikan ini ke guber­nur,” ujar Batlayeri.

Minta Dukungan

Bupati, Petrus Fatlolon meminta warganya mendukung dan men­doakan upaya mereka untuk memper­oleh participating interest (PI) 5,6 persen dari total PI 10 persen pengelolaan Blok Masela.

Ia juga meminta warga KKT untuk menyatukan tekad dan semangat dalam memperjuangkan hak mereka guna mengelola PI 10 persen Blok Masela.

Dalam himbauannya kepada warga KKT yang juga diterima redaksi Siwalima, Rabu (17/3) terdapat tiga butir yakni pertama,  warga KKT satukan hati, tekat dan semangat untuk terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar semua perjuangan  mendapat perlindungan dan restu dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dua, hindari tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan yang dapat menyerang personal atau jabatan tertentu atau yang dapat memicu gangguan Kamtibmas dan keutuhan NKRI. Tanimbar tetap menjadi bagian dari Provinsi Maluku, Tanimbar tetap menjadi bagian yang utuh dari NKRI.

Tiga, terus memberi dukungan bagi kelancaran dan percepatan pengembangan LNG Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seluruh komponen masyarakat bersatu padu untuk mendukung pemerintah, SKK Migas, Inpex, guna kelancaran operasional proyek strategis nasional Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keempat, serahkan dan perca­yakan kepada Pemda Kepulauan Tanimbar untuk melakukan komu­nikasi, koordinasi dan pendekatan yang intens dengan Pemprov Maluku, SKK Migas, Kementrian ESDM, Menko Kemaritiman dan Investasi, DPR RI, serta Presiden RI.

“Yakin dan percaya bahwa kita akan berhasil memperoleh bagian yang layak atas PI 10 persen Blok Masela dengan tetap menge­depankan komunikasi dan per­juangan yang elegan, santun, bermartabat, dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” himbau Bupati. (S-39)