AMBON, Siwalimanews – DPW Partai Perindo Provinsi Maluku memastikan, pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath belum mengantongi dokumen B1 KWK.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPW Perindo Maluku Muhammad Isa Raharusun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (14/8).

Ia mengaku, DPP telah memberikan rekomendasi kepada Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, namun bukan dokumen B1 KWK yang wajib dipenuhi untuk proses pendaftaran di KPU.

“Betul sudah mendapat rekomendasi, tapi itu bukan dokumen B1 KWK karena nanti ada tahapan berikutnya,” ungkap Raharusun.

Dikatakan, bakal pasangan calon Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan dokumen B1 KWK.

Baca Juga: KPU MBD Sosialisasi Persyaratan Calkada

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi HL-AV yakni, mengumpulkan rekomendasi dari partai koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan untuk diusung.

“Untuk mendapat B1 KWK dari DPP Perindo, tentu kandidat harus mengumpulkan rekomendasi koalisi sebagai persyaratan dulu,” jelasnya.

Raharusun menegaskan, jika sampai waktu yang ditentukan Lewerissa dan Vanath belum dapat memenuhi syarat tersebut, maka rekomendasi tersebut berpotensi dievaluasi.

Bahkan bisa saja Perindo memberikan rekomendasi kepada Jefry Apoly Rahawarin mengikuti arah dukungan PDIP.

“Tentu kalau tidak memenuhi itu, maka bisa dipikirkan kembali untuk memberikan rekomendasi kepada yang lain, karena kita tidak ingin menjadi penonton saat pilkada dan politik itu dinamis, bisa saja mengikuti arah PDIP,” tegasnya.(S-20)