AMBON, Siwalimanews – Pengurusan retribusi di Pemerintah Kota Ambon, jadi fokus utama KPK, saat memeriksa beberapa pejabat dan kontraktor.

Retribusi yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada sejumlah Alfamidi dan Indomaret di Kota Ambon.

Selain itu, dugaan gratifikasi dan pemberian hadiah dari rekanan ke pejabat Pemkot Ambon juga jadi perhatian utama KPK.

Sejak Senin (24/1) hingga Kamis (27/1), tim penyidik KPK memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon, disamping beberapa kontraktor yang mena­ngani berbagai proyek infrastruktur di Kota Ambon.

Sumber Siwalima yang dekat de­ngan orang KPK mengungkapkan, lima kepala dinas masuk dalam daftar pemeriksaan lembaga anti rasuah tersebut yaitu, Kepala Dinas Pela­yanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Ambon, Fernanda Louhena­pessy, Kepala Bappeda Litbang, Enrico Matitaputty, Melly Latuha­mallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Robby Sapulette Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Keu­ang­an Pemkot Ambon, Apris Gas­persz dan Asisten II Sekot Ambon, Fahmi Salahtalohy.

Baca Juga: KPK Marathon Garap 60 Saksi di Polres Buru

Kepala Dinas Peker­jaan Umum, Melly Latuhamallo yang dikon­firmasi Siwalima melalui tele­pon selulernya, Minggu (30/1) mem­benarkan telah diperiksa tim pe­nyidik KPK.

“Iya benar saya diperiksa,” ujarnya singkat.

Latuhamallo mengaku, diperiksa tim penyidik dalam kaitannya deng­an rekomendasi teknis yakni izin mendirikan bangunan yang diter­bitkan oleh PTSP. “Ini terkait dengan rekemendasi teknis ya,” tegasnya.

Dia menuturkan, diperiksa KPK pada Senin (24/1) dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIT. “Saya sudah lupa berapa pertanyaan,” ujarnya sing­kat.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang, Enrico Matitaputty membe­nar­kan, dirinya diperiksa lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis (27/1). “Betul saya sudah diperiksa pada hari Kamis.

Walau demikian, Matitaputty meno­lak berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan tersebut. Namun dia menyebutkan fokus pemeriksaan sesuai dengan tupoksinya. “Ini sesu­ai tupoksi saja ya,” ujarnya singkat menjawab Siwalima melalui telepon gengamnya, Minggu (30/1).

Terpisah, Asisten II Sekot Ambon, Fahmi Salahtalohy yang kembali dikonfirmasi Siwalima mengaku tidak diperiksa KPK. “Tidak ada beta tidak diperiksa dan tidak ada pang­gilan,” ujarnya singkat, Minggu (30/1).

Hal yang sama juga diungkapkan, Kadis Perbubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.

Dikonfirmasi Siwalima kembali melalui telepon gengamnya, Minggu (30/1) Sapulette mengaku dirinya tidak dipanggil KPK untuk diperik­sa. “Tidak ada, saya tidak diperiksa,” katanya singkat.

Walau demikian, ia mengaku akan siap diperiksa jika lembaga anti rasuah tersebut memanggilnya un­tuk dimintai keterangan.

Kepala PTSP Fernanda Louhena­pessy dan Kepala Badan Peng­elolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspersz, tak berhasil dihu­bungi Siwalima, karena panggilan tele­pon­nya tidak direspon.

Sementara itu, sumber Siwalima di Pemkot Ambon menyebutkan Ke­pala PTSP Ambon diperiksa pada Senin (24/1). Ia diperiksa begitu lama oleh tim KPK, terkait dengan izin-izin retribusi yang dikeluarkan oleh lembaganya yang diduga berma­salah.

Informasi itu juga menyebutkan, tim KPK tidak saja menelusuri izin retribusi dan pemberian hadiah, tetapi lembaga anti rasuah tersebut juga mencium dugaan politik uang dalam proses pencalonan Sekertaris Kota Ambon.

“KPK juga mencium ada ketidak­beresan dalam proses pencalonan Sekot, diduga ada politik uang,” kata sumber itu yang wanti-wanti nama­nya dikorankan kepada Siwalima.

Jubir KPK, Ali Fikri yang dikon­firmasi Siwalima melalui telepon genggamnya belum merespon.

Langkah Tepat

Langkah KPK yang membidik kasus dugaan korupsi terkait de­ngan ijin retribusi usaha Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon dengan memeriksa sejumlah pejabat dinilai sebagai langkah maju dan patut diapresiasi.

Praktisi hukum, Paris Laturake mengatakan upaya KPK yang mulai membidik kasus-kasus korupsi di Maluku khususnya Kota Ambon merupakan salah satu jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat atas perilaku pejabat.

“Apa yang dilakukan oleh KPK merupakan salah satu bentuk pene­gakan hukum guna menjawab keresahan masyarakat selama ini atas praktik korupsi di Maluku khu­susnya Kota Ambon,” ujar Laturake kepada Siwalima, Sabtu (29/1)  .

Langkah yang dilakukan KPK, kata Laturake sangat tepat dan perlu di dukung oleh semua elemen masya­rakat untuk melakukan tugas deng­an baik sesuai dengan UU, artinya informasi dan keterbukaan dari pihak-pihak tertentu harus ada guna menuntaskan kasus korupsi.

Menurutnya, dengan adanya pe­me­rik­saan dan pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU oleh mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dan kini menyasar sejumlah pejabat di Kota Ambon menun­juk­kan keseriusan dari lembaga anti rasua itu untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Artinya, tidak ada seorang pejabat tata usaha negara pun yang luput dari pantauan KPK, apalagi dengan sejumlah instrumen seperti penya­dapan yang dimiliki KPK maka para pejabat pun ikut dipantau.

Dijelaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus dilingkungan Pemerin­tah Kota Ambon ini baik pejabat  tinggi hingga pegawai bawah harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku agar ada efek jera bagi para pejabat yang sengaja menggunakan kekuatan untuk mendapatkan keka­yaan.

“Kita berharap, siapapun yang terlibat baik pejabat tinggi maupun rendah harus diproses supaya ada efek jerah dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Apresiasi KPK

Sementara itu, praktisi hukum Rony Samloy juga memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka mengusut kasus korupsi.

“Memang ini langkah baik dari KPK dengan memeriksa pejabat terkait dugaan korupsi maka sebagai masyarakat kita harus memberikan apresiasi dan mendukung langkah berani ini,” ujar Samloy.

Menurutnya, ketika KPK tengah intens mengusut kasus gratifikasi mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dan melanjutkan dengan mengusut dugaan korupsi di Kota Ambon maka menunjukkan sesung­guhnya komitmen KPK yang begitu tinggi dalam menuntaskan kasus korupsi di Maluku.

Samloy pun meminta agar semua pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut harus dapat diproses oleh KPK, artinya KPK tidak boleh tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi karena siapa yang berbuat harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Ditambahkannya, dengan adanya keseriusan KPK ini maka diharapkan tidak berhenti pada kasus gratifikasi mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dan kota Ambon saja tetapi dapat bergerak untuk membuat kasus yang lainnya sehingga Malu­ku dapat terbebas dari korupsi.

Pejabat & Kontraktor

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan gratifikasi dan pemberian hadiah dari rekanan ke pejabat Pemkot Ambon, jadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah intens memeriksa dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan, Komisi Pemberan­tasan Korupsi membidik kasus serupa di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Sejumlah Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kota Ambon mulai diperiksa lembaga anti rasuah itu di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong, Ambon, Kamis (27/1).

Informasi yang diperoleh Siwalima dari orang dekat KPK bahwa, peme­rik­saan terhadap sejumlah kadis ini berkaitan dengan adanya dugaan pemberian hadia kepada pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Sementara informasi lain yang beredar di Kantor Pemkot Ambon, Kadis PTSP telah menjalani peme­riksaan sejak awal.

“Ibu kadis PTSP sudah diperiksa pada Senin atau Selasa,” ujar sejum­lah ASN di lingkup Pemkot Ambon kepada Siwalima.

Sementara itu, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang dikon­fir­masi Siwalima terkait pe­meriksaan sejumlah kadis mengaku tidak mengetahui pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejum­lah kepala dinas yang mengabdi di wilayah kerja Pemerintah Kota Ambon.

“Saya tidak tau itu,” ungkap Sekot  kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1).

Kata Sekot, pemanggilan yang dilakukan KPK tidak melaluinya, sehingga dirinya tidak mengetahui,

Ditanya lagi dirinya sebagai Pem­bina ASN apakah tidak mengetahui atau menerima laporan adanya pemeriksaan sejumlah kepala dinas oleh KPK, lagi-lagi Sekot mengaku tidak mengetahui.

Sementara sumber lain Siwalima di Pemkot Ambon mengungkapkan bahwa, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa KPK ini, nantinya dibrifing lebih awal oleh Sekot.

“Jadi besok (hari ini-red) itu Sekot akan brifing dengan para kepala dinas ini untuk menyatukan per­sepsi terkaut dengan masalah retri­busi swalayan Alfamidi dan Indo­maret yang belum keluar itu,” ujar sumber itu singkat. (S-19/S-39/S-50)