Periksa Pejabat & Kontraktor Pemkot, KPK Telusuri Retribusi dan Politik Uang
AMBON, Siwalimanews – Pengurusan retribusi di Pemerintah Kota Ambon, jadi fokus utama KPK, saat memeriksa beberapa pejabat dan kontraktor.
Retribusi yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada sejumlah Alfamidi dan Indomaret di Kota Ambon.
Selain itu, dugaan gratifikasi dan pemberian hadiah dari rekanan ke pejabat Pemkot Ambon juga jadi perhatian utama KPK.
Sejak Senin (24/1) hingga Kamis (27/1), tim penyidik KPK memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon, disamping beberapa kontraktor yang menangani berbagai proyek infrastruktur di Kota Ambon.
Sumber Siwalima yang dekat dengan orang KPK mengungkapkan, lima kepala dinas masuk dalam daftar pemeriksaan lembaga anti rasuah tersebut yaitu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Ambon, Fernanda Louhenapessy, Kepala Bappeda Litbang, Enrico Matitaputty, Melly Latuhamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Robby Sapulette Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Keuangan Pemkot Ambon, Apris Gaspersz dan Asisten II Sekot Ambon, Fahmi Salahtalohy.
Baca Juga: KPK Marathon Garap 60 Saksi di Polres BuruKepala Dinas Pekerjaan Umum, Melly Latuhamallo yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (30/1) membenarkan telah diperiksa tim penyidik KPK.
“Iya benar saya diperiksa,” ujarnya singkat.
Latuhamallo mengaku, diperiksa tim penyidik dalam kaitannya dengan rekomendasi teknis yakni izin mendirikan bangunan yang diterbitkan oleh PTSP. “Ini terkait dengan rekemendasi teknis ya,” tegasnya.
Dia menuturkan, diperiksa KPK pada Senin (24/1) dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIT. “Saya sudah lupa berapa pertanyaan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang, Enrico Matitaputty membenarkan, dirinya diperiksa lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis (27/1). “Betul saya sudah diperiksa pada hari Kamis.
Walau demikian, Matitaputty menolak berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan tersebut. Namun dia menyebutkan fokus pemeriksaan sesuai dengan tupoksinya. “Ini sesuai tupoksi saja ya,” ujarnya singkat menjawab Siwalima melalui telepon gengamnya, Minggu (30/1).
Terpisah, Asisten II Sekot Ambon, Fahmi Salahtalohy yang kembali dikonfirmasi Siwalima mengaku tidak diperiksa KPK. “Tidak ada beta tidak diperiksa dan tidak ada panggilan,” ujarnya singkat, Minggu (30/1).
Hal yang sama juga diungkapkan, Kadis Perbubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.
Dikonfirmasi Siwalima kembali melalui telepon gengamnya, Minggu (30/1) Sapulette mengaku dirinya tidak dipanggil KPK untuk diperiksa. “Tidak ada, saya tidak diperiksa,” katanya singkat.
Walau demikian, ia mengaku akan siap diperiksa jika lembaga anti rasuah tersebut memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Kepala PTSP Fernanda Louhenapessy dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspersz, tak berhasil dihubungi Siwalima, karena panggilan teleponnya tidak direspon.
Sementara itu, sumber Siwalima di Pemkot Ambon menyebutkan Kepala PTSP Ambon diperiksa pada Senin (24/1). Ia diperiksa begitu lama oleh tim KPK, terkait dengan izin-izin retribusi yang dikeluarkan oleh lembaganya yang diduga bermasalah.
Informasi itu juga menyebutkan, tim KPK tidak saja menelusuri izin retribusi dan pemberian hadiah, tetapi lembaga anti rasuah tersebut juga mencium dugaan politik uang dalam proses pencalonan Sekertaris Kota Ambon.
“KPK juga mencium ada ketidakberesan dalam proses pencalonan Sekot, diduga ada politik uang,” kata sumber itu yang wanti-wanti namanya dikorankan kepada Siwalima.
Jubir KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon genggamnya belum merespon.
Langkah Tepat
Langkah KPK yang membidik kasus dugaan korupsi terkait dengan ijin retribusi usaha Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon dengan memeriksa sejumlah pejabat dinilai sebagai langkah maju dan patut diapresiasi.
Praktisi hukum, Paris Laturake mengatakan upaya KPK yang mulai membidik kasus-kasus korupsi di Maluku khususnya Kota Ambon merupakan salah satu jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat atas perilaku pejabat.
“Apa yang dilakukan oleh KPK merupakan salah satu bentuk penegakan hukum guna menjawab keresahan masyarakat selama ini atas praktik korupsi di Maluku khususnya Kota Ambon,” ujar Laturake kepada Siwalima, Sabtu (29/1) .
Langkah yang dilakukan KPK, kata Laturake sangat tepat dan perlu di dukung oleh semua elemen masyarakat untuk melakukan tugas dengan baik sesuai dengan UU, artinya informasi dan keterbukaan dari pihak-pihak tertentu harus ada guna menuntaskan kasus korupsi.
Menurutnya, dengan adanya pemeriksaan dan pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU oleh mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dan kini menyasar sejumlah pejabat di Kota Ambon menunjukkan keseriusan dari lembaga anti rasua itu untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Artinya, tidak ada seorang pejabat tata usaha negara pun yang luput dari pantauan KPK, apalagi dengan sejumlah instrumen seperti penyadapan yang dimiliki KPK maka para pejabat pun ikut dipantau.
Dijelaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus dilingkungan Pemerintah Kota Ambon ini baik pejabat tinggi hingga pegawai bawah harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku agar ada efek jera bagi para pejabat yang sengaja menggunakan kekuatan untuk mendapatkan kekayaan.
“Kita berharap, siapapun yang terlibat baik pejabat tinggi maupun rendah harus diproses supaya ada efek jerah dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Apresiasi KPK
Sementara itu, praktisi hukum Rony Samloy juga memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka mengusut kasus korupsi.
“Memang ini langkah baik dari KPK dengan memeriksa pejabat terkait dugaan korupsi maka sebagai masyarakat kita harus memberikan apresiasi dan mendukung langkah berani ini,” ujar Samloy.
Menurutnya, ketika KPK tengah intens mengusut kasus gratifikasi mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dan melanjutkan dengan mengusut dugaan korupsi di Kota Ambon maka menunjukkan sesungguhnya komitmen KPK yang begitu tinggi dalam menuntaskan kasus korupsi di Maluku.
Samloy pun meminta agar semua pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut harus dapat diproses oleh KPK, artinya KPK tidak boleh tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi karena siapa yang berbuat harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Ditambahkannya, dengan adanya keseriusan KPK ini maka diharapkan tidak berhenti pada kasus gratifikasi mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dan kota Ambon saja tetapi dapat bergerak untuk membuat kasus yang lainnya sehingga Maluku dapat terbebas dari korupsi.
Pejabat & Kontraktor
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan gratifikasi dan pemberian hadiah dari rekanan ke pejabat Pemkot Ambon, jadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah intens memeriksa dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi membidik kasus serupa di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Sejumlah Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kota Ambon mulai diperiksa lembaga anti rasuah itu di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong, Ambon, Kamis (27/1).
Informasi yang diperoleh Siwalima dari orang dekat KPK bahwa, pemeriksaan terhadap sejumlah kadis ini berkaitan dengan adanya dugaan pemberian hadia kepada pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Sementara informasi lain yang beredar di Kantor Pemkot Ambon, Kadis PTSP telah menjalani pemeriksaan sejak awal.
“Ibu kadis PTSP sudah diperiksa pada Senin atau Selasa,” ujar sejumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon kepada Siwalima.
Sementara itu, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang dikonfirmasi Siwalima terkait pemeriksaan sejumlah kadis mengaku tidak mengetahui pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah kepala dinas yang mengabdi di wilayah kerja Pemerintah Kota Ambon.
“Saya tidak tau itu,” ungkap Sekot kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1).
Kata Sekot, pemanggilan yang dilakukan KPK tidak melaluinya, sehingga dirinya tidak mengetahui,
Ditanya lagi dirinya sebagai Pembina ASN apakah tidak mengetahui atau menerima laporan adanya pemeriksaan sejumlah kepala dinas oleh KPK, lagi-lagi Sekot mengaku tidak mengetahui.
Sementara sumber lain Siwalima di Pemkot Ambon mengungkapkan bahwa, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa KPK ini, nantinya dibrifing lebih awal oleh Sekot.
“Jadi besok (hari ini-red) itu Sekot akan brifing dengan para kepala dinas ini untuk menyatukan persepsi terkaut dengan masalah retribusi swalayan Alfamidi dan Indomaret yang belum keluar itu,” ujar sumber itu singkat. (S-19/S-39/S-50)
Tinggalkan Balasan