AMBON, Siwalimanews – Tim Inspektorat pengawasan umum Mabes Polri telah selesai memeriksa tersangka B dan sejumlah pihak di Polres Buru. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan 86 kasus penam­bangan emas tanpa ijin, yang menyeret nama Irwasda Polda Maluku, Kombes Marthin Lut­her Hutagaol.

Tim bentukan Irwasum Kom­jen Dedi Prasetyo, terdiri dari 4 orang, salah satunya seorang jenderal bintang satu.

Setelah tiba di Ambon Selasa (4/2) dan memeriksa Irwasda Marthim Luther Hutagaol, tim Irwasum didampingi Paminal Polda Maluku, terbang ke Namlea, Rabu (5/2) siang menumpang pesawat komersil Wings Air.

Tiba di Namlea, mereka langsung menuju Polres Buru dan melakukan pertemuan tertutup dengan Kapol­res AKBP Sulastri Sukijang dan sejumlah pejabat Polres Buru.

Paur Humas Polres Buru, Aipda MYS Jamaludin yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selu­lernya, Kamis (6/2) hanya berujar singkat, dan membenarkan kalau tim dari Mabes Polri telah datang ke Namlea.

Baca Juga: Jaksa Ekspos Kasus Proyek Masjid di Malra

“Benar kemarin tim Irwasum Polri tiba Namlea dan sudah kembali ke Ambon,” singkat Jamal. Tim hanya sehari dan telah balik lagi ke Ambon di hari yang sama,” ujarnya singkat.

Disodori beberapa pertanyaan, diantaranya, apa saja yang dibica­rakan saat Irwasum bertemu Kapol­res AKBP Sulastri Sukijang dan respon dari atasannya mendapat kunjungan dadakan dari petinggi Mabes Polri ini, Jamal tidak lagi menanggapi pertanyaan tersebut.

Beberapa sumber terpercaya yang dihubungi terpisah menjelaskan, tim ada meminta keterangan dari bebe­rapa anggota polisi di satreskrim yang menangani kasus tersangka Buhari (B) yang ditangkap tanggal 15 Januari di Unit 18 saat sedang memurnikan emas dari tambang ilegal Gunung Botak.

Tim juga bertemu dengan B yang dikhabarkan memberi duit Rp150 juta yang diterima oleh oknum Aipda RTF alias Ozy.l, dengan janji akan dike­luarkan dari tahanan Polres Buru.

Rumornya uang yang diserahkan ke Ozy, sudah diserahkan ke Irwasda Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol, yang kala itu menjadi pelaksana tugas Direktur Kriminal Khusus, yang lowong.

Siwalima sudah menghubungi Marthin Luther melalui pesan ter­tulis dan sambungan telepon guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut, namun belum direspons hingga berita ini naik cetak.

Selain masalah uang 86 bernilai ratusan juta itu yang dibidik tim Irwasum, masih kata satu sumber ter­percaya lainnya, tim juga meng­evaluasi kinerja Kapolres Sulastri yang beberapa pekan terakhir ini mulai ramai digoyang agar dicopot dari jabatan, karena dicurigai terlibat atau membiarkan tambang ilegal gunung botak ramai digeluti ribuan penambang.

Diketahui Rabu malam, tim Irwasum dan Pamunal kembali ke Ambon dengan menggunakan kapal Cantika dari pelabuhan Namlea.

Pelanggaran Menguat

Kedatangan tim Irwasum ke Ambon menunjukkan dugaan pelang­ga­ran kasus tersebut semakin kuat.

Demikian dikatakan praktisi hu­kum, Hendri Lusikooy, menyikapi dugaan penghentian kasus PETI, yang tidak sesuai prosedur.

“Kalau tim dari pusat sudah ditu­runkan berarti indikasi pelanggaran hukumnya kuat,” jelas Lusikooy ke­pada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/1).

Pengacara ternama di Kota Ambon ini berharap, ada hasil positif yang ditemukan oleh tim untuk diperta­nggung jawabkan ke masyarakat.

Paling tidak temuan tersebut me­nen­tukan status hukum terlibat atau tidaknya orang nomor tiga di Polda Maluku dalam kasus dugaan 86 itu.

“Masyarakat menanti jawaban, menanti kepastian hukum, nah tim ini diharapkan mampu memberikan apa yang diekspektasikan oleh masyarakat, mereka harus transpa­ran jika ada temuan yang mengarah ke dugaan keterlibatan maka harus disampaikan, begitupun sebalik­nya,” harapnya.

Tindak Tegas

Akademisi Hukum Unpatti, Sos­tones Sisinaru mengatakan kemelut di tubuh Polri akhir-akhir ini telah menimbulkan reaksi keras dari mas­yarakat termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Bahkan dalam Rakernas TNI-Polri beberapa waktu lalu di Jakarta, Pre­siden Prabowo secara tegas mem­berikan peringatan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggota.

“Arahan presiden saat Rakernas TNI-Polri jelas agar Kapolri harus menertibkan anggota yang berma­salah, artinya Presiden telah menge­tahui praktik-praktik di lapangan yang melibatkan anggota kepolisian dan mungkin salah satunya kasus di Gunung Botak yang telah menjadi konsumsi nasional,” ujar Sisinaru kepada Siwalima melalui telepon selulernya, kemarin.

Pengusutan dugaan keterlibatan pejabat tinggi Polda Maluku dalam membeking tersangka kasus gu­nung botak membutuhkan profesio­nalitas dari Irwasum Polri melalui timnya.

Masyarakat kata Sisinaru tentu mencintai Polri, akan tetapi jangan sampai ada oknum-oknum Polri sendiri yang bermain dan membuat citra Polri menjadi tidak baik di tengah-tengah masyarakat.

Apalagi ketika tim dari Irwasum Polri telah turun tangan, maka kasus ini dianggap serius ditengah citra Polri lagi buruk lagi atas beberapa ka­sus besar di Indonesia, dan salah satunya di Maluku yakni Gunung Botak.

“Kasus ini kalau tidak ditangani dengan baik dan tidak terbuka ke­pada masyarakat, maka jangan salahkan kalau masyarakat menilai ada yang tidak beres dengan insti­tusi kepolisian,” tegasnya.

Sisinaru pun mendorong jika dalam proses pengusutan, tim mene­mukan dugaan keterlibatan pejabat tinggi Polda maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahkan tidak sampai disitu, Polri harus berani menjalankan sanksi ko­de etik jika ada anggota yang ter­libat. “Kalau memang ada fakta keterlibatan anggota maka harus tegas ditindak dan kita meminta Kom­polnas memantau proses-pros­es ini supaya ada keterbukaan dari Irwasum, sehingga kasus ini terang benderang dan tidak ada kecurigaan yang timbul dari masyarakat akibat proses-proses yang tertutup,” jelasnya.

Turun ke Buru

Diberitakan sebelumnya, Tim Inspektorat pengawasan umum Polri tiba di Ambon, Selasa (4/2) untuk me­ngusut dugaan 86 kasus penam­bangan emas tanpa ijin, yang me­nye­ret nama Irwasda Polda Maluku.

Tim bentukan Irwasum Polri Kom­jen Dedi Prasetyo, terdiri dari 4 orang, salah satunya seorang jenderal bintang satu.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima, tim bertolak ke Kabupaten Buru untuk menyelidiki dugaan ‘86’ kasus penambangan emas tanpa ijin, dengan tersangka B senilai Rp150 Juta yang diduga diterima oknum polisi Aipda RFT alias Ozy.

Informasi keberadaan tim Irwasum di Ambon ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnullah di Ambon, Rabu (5/2).

“Iya kalau untuk tim sudah tiba di Ambon,” ungkapnya.

Kabid mengatakan selain tim Irwasum, ada juga tim Paminal yang dikerahkan Bid Propam Polda Maluku untuk melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan di Buru.

“Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan, hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.

Dia menegaskan, jika terbukti ada oknum yang backing tersangka PETI di Buru, maka akan ditindak tegas.

“Apabila hasil penyelidikan Pa­minal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dimutasi

Buntut dari kasus kasus 86 PETI di Gunung Botak, Polda Maluku sudah melakukan mutasi terhadap Aipda RFT alias Ozy.

Hal ini disampaikan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Ambon, Senin (3/2).

“Sudah tidak bertugas di sini lagi sudah dimutasi tapi tidak tahu kemana,” ujar Purnomo.

Sumber Siwalima di Polda Maluku, Selasa (4/2) menyebutkan, kalau RFT sudah digeser ke Pelayanan Markas Polda Maluku.

“Dia sudah di Yanma yang tugasnya menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polda, khususnya menyangkut fasilitas Markas,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis itu.

Masih Ditahan

Saat ini tersangka B masih ditahan di tahanan Mapolres Buru, sejak tanggal 16 Januari 2025 sesuai surat perintah penahanan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025

B ditangkap petugas Satreskrim Polres Buru Rabu (15/1) lalu atas perintah Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.

Dari tangan B, polisi mengaman­kan satu lempeng logam emas de­ngan total berat 82,27 gram, satu buah Kanna yang terpecah menjadi empat bagian.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung de­ngan dua buah selang yang beru­kuran panjang masing-masing 8,17 Meter serta satu buah satu buah Kompresor angin merek Tsurumi.

Petugas kemudian mengamankan BH beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya. Tersangka B disangkakan dengan pasal 158 UU RI No 3 -2020 tentang Perubahan atas UU No 4-2009 tentang Pertam­bangan Minerba, dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah. (S-15/S-16)