Pergantian Sekda Bakal Pengaruhi Kinerja Pemerintahan
AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Gubernur Maluku Murad Ismail yang mengganti Sekretaris Daerah Kasrul Selang dengan Sadly Ie sebagai pelaksana harian sekda dinilai akan mempengaruhi kinerja pemerintahan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Turaya Samal mengatakan, jika kebijakan yang diambil Gubernur Maluku dikarenakan alasan kesehatan Sekda yang tidak bisa menjalankan tugas tidak ada masalah.
Tetapi jika berdasarkan informasi pada saat pelantikan Pelaksanaan Harian Sekda Maluku, Sekda Kasrul Selang masih masuk bekerja maka hal itu hal yang tiba-tiba dan mengagetkan pihaknya.
“Saya sendiri tidak tahu alasan utama itu persoalan kesehatan tetapi kalau seperti itu maka sebenarnya kita sendiri bingung kenapa tiba-tiba ada pergantian,” ungkap Samal.
Menurutnya, pergantian Sekretaris Daerah Kasrul Selang jelas-jelas akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan Provinsi Maluku kedepan
“Ini kebijakan yang tiba-tiba juga dan bisa mempengaruhi kinerja pemerintah daerah karena jantungnya berada ditangan sekda,” ungkap Samal.
Apalagi, kedepan akan ada dua agenda penting yang dilakukan pemerintah Provinsi Maluku diantara terkait dengan pembahasan rancangan APBD perubahan 2021 dan juga APBD murni tahun 2022 termasuk penanganan Covid-19.
“Sekda itu selaku ketua tim anggaran yang memahami secara dalam persoalan anggaran yang nanti dibahas termasuk juga anggaran Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, surat pergantian sekda tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan bulannya dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku
“Kami juga kaget ada pergantian seperti ini apalagi yang menandatangani surat pergantian Sekda itu bukan gubernur tapi wakil gubernur,” bebernya.
Karena itu, Samal berharap semua kebijakan yang diambil Gubernur Maluku tidak berpengaruh terhadap kinerja pemerintah kedepan.
Kader PDIP Kritik
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku diminta untuk tidak asal mengganti pejabat, karena ada etika birokrasi yang harus dipedomani. Langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang mendadak mencopot Kasrul Selang dari jabatan Sekretaris Daerah, menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari internal PDIP.
Adalah Nicolas Rahalus, kader senior partai merah itu yang melontarkan kritik kepada Murad yang juga Ketua PDIP Maluku.
Dikatakan Rahalus, pergantian pejabat struktural di daerah merupakan hak prerogatif gubernur, namun begitu semuanya terikat dalam sistim pemerintahan daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Artinya, ada pertanggungjawaban yang harus diberikan gubernur kepada masyarakat, termasuk alasan pergantian dimaksud betul-betul atas dasar kebutuhan administratif dan kebutuhan pembangunan daerah, bukan alasan pribadi ataupun alasan politis.
“Kemarin pergantian Komisaris Utama Bank Maluku Malut tidak ada penjelasan. Sekarang beberapa pejabat eselon dua diganti, kemudian Sekda Maluku diganti, semuanya pelaksana tugas, ini daerah pelaksana tugas atau apa,” kesalnya.
Menurutnya, masyarakat umum membutuhkan penjelasan gubernur atas langkah yang diambil, sebab yang dipimpinnya adalah daerah yang memiliki rambu-rambu pemerintahan.
“Harus ada alasan yang masuk akal, diganti karena apa dan penempatan orang yang baru alasannya apa, dan bukan seenaknya saja. Ini bukan perusahaan pribadinya dia,” tegasnya.
Selain itu, dalam pengelolaan pemerintahan daerah gubernur seharusnya mengangkat pejabat yang definitif, bukan sebaliknya mengangkat pelaksanaan tugas melulu.
Karena itu, Rahalus meminta Gubernur Maluku untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan etika yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengaku, penunjukan Sadli Ie sebagai pelaksana harian sekda, sudah sesuai aturan, sebab Kasrul Selang sedang dalam masa pemulihan, pasca terpapar Covid-19.
“Apabila sekda berhalangan melaksanakan tugas, maka tugas sekda akan dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk gubernur sebagai perwakillan pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri dan ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” jelas Wagub dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur, Rabu (21/7).
Menurutnya, sesuai aturan kepala daerah dapat menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian apabila, sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya kurang dari 15 hari kerja.
Pengangkatan dan pemberhentian sekda ini, tentu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun dalam hal ini, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepagawaian memiliki hak.
“Dengan demikian, tidak perlu diperdebatkan lagi soal penunjukan pelaksana tugas, apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik,” ucap Wagub.
Ditanya tentang, saat pergantian Kasrul Selang sementara melaksanakan tugas sebagai seorang sekda di ruang kerjanya, Wagub mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau hadir di Kantor itu saya tidak tahu, yang saya tahu itu sekda sementara pemulihan kesehatan pasca terpapar Covid,” unghkap Wagub.
Menurut Wagub, keputusan gubernur untuk menunjuk pelaksana harian sekda saat ini menjadi perbincangan bahkan dipublikasikan di media sosial sehingga tentunya dapat mempengaruhi opini publik.
Untuk itu, Pemprov Maluku merasa untuk menjelaskan hal ini kepada publik, bahwa gubernur merasa perlu menunjuk Sadlie Ie sebagai pelaksana harian sekda hanya semata-mata untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas.
“Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan, karena sekda beberapa waktu lalu terpapar covid dan sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total,” tandas Wagub.
Tugas Sementara
Sementara itu, kepada wartawan usai dilantik, Sadli Ie mengaku kalau jabatan yang diembannya itu hanya untuk sementara waktu.
“Ini hanya sementara, kalau besok pa Kasrul sudah sehat dan bekerja maka otomatis tidak ada lagi pelaksana harian,” jelasnya.
Tugas yang diberikan oleh pemerintah kepada dirinya selama mengemban jabatan pelaksana harian sekda hanyalah tugas yang bersifat rutinitas semata. Kalau kebijakan maka pelaksana harian harus berkoordinasi dengan pimpinan, jadi ini hanya tugas rutin sekda yang saja jalani,” ucapnya. (S-19/S-39/S-50)
Tinggalkan Balasan