PEREKAMAN KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya per 30 November 2024 mencapai 97,69 persen.

“Jumlah Perekaman sampai tanggal 30 November tahun 2024 sebanyak 61.877 orang dengan presentasi mencapai 97,69 persen,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, Daud Reimialy, kepada Siwalima, Selasa (10/12).

Diakui, setiap tahun ada peningkatan cakupan kepemilikan, kemudian wajib KTP Elektronik juga terus bertambah karena pertambahan 17 Tahun.

Misalnya ada orang yang datang lalu kemudian menambah jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman misalnya dan tentu penambahan jumlah penduduk yang belum memiliki.

“Karena setiap waktu pasti ada penambahan 17 tahun dan itu menambah jumlah yang belum memiliki. Jadi memang setiap waktu itu jumlah kepemilikan KTP tetap bertambah,” akuinya.

Baca Juga: Pekerjaan Jembatan Damer & Romang Diharapkan Cepat Selesai

Begitupun juga untuk KIA, dimana menurutnya bahwa untuk pelayanan terintegrasi itu dimana apabila orang tua yang datang mengurus Akte Kelahiran anak 0-4 tahun itu langsung diberikan KIA walaupun tidak dimohonkan.

“Memang dalam pengurusan akte kelahiran langsung diterbitkan KIA. Jadi pasti ada penambahan disetiap waktu pelayanan. Jumlah KIA yang sudah dicetak sebanyak 14.729 (45,45 persen),” jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-Elektronik sehingga bisa langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Barat Daya untuk melakukan perekaman. (S-28)