AMBON, Siwalimanews – Hingga pertengahan tahun 2023, DPRD Provinsi Maluku belum juga menetapkan Perda tentang Bank Maluku, alhasil bank plat merah ini terancam akan turun grade.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12 tahun 2020 menjelaskan bahwa, setiap bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal minimum Rp3 triliun per 31 Desember 2024.

Merespon ancaman ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw mengaku, hingga saat ini Ranperda Bank Maluku masih dalam tahapan pembahasan. Untuk memenuhi modal minimum bank secara nasional sebesar Rp3 triliun, maka Bank Maluku telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank dalam rangka memperkuat modal.

“Bank Maluku ini kan membutuhkan perda sebagai landasan hukum dan panduan dalam menjalin hubungan kerja sama dengan bank lain, dalam rangka memenuhi syarat modal minimum di tahun 2024,” jelas Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (2/8).

Rahabkauw mengaku, dengan tidak terpenuhinya modal minimum Rp3 triliun, maka bank Maluku akan turun grade menjadi bank perkreditan rakyat, sehingga dibutuhkan perda. Dalam ranperda tersebut, direktur Bank Maluku meminta perubahan nama PT Bank Maluku yang selama ini digunakan, sebab selama ini saham yang ada bukan hanya milik Pemprov Maluku tetapi ada juga dari Pemprov Maluku Utara.

Baca Juga: Polda Turunkan Tim Asistensi di Kasus Anak Ketua DPRD Ambon

Usulan perubahan terhadap nomenklatur yang diajukan direktur untuk dituangkan dalam perda yakni menjadi PT Bank Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, ada juga perubahan mendasar terkait masalah kerjasama, dimana melalui perda nantinya memberikan kewenangan kepada Bank Maluku untuk melakukan kerja sama dengan bank lain dalam mencapai target Rp3 triliun.

“Prinsipnya karena ini kebutuhan mendesak, maka Komisi III tetap serius untuk menuntaskan perda ini dan rencananya kita akan melakukan studi banding di Bank Jateng, tetapi kita terhalangi dengan  penyelesaian pembahasan LPJ, namun setelah ini maka akan dilakukan studi banding,” ujar Rahakbauw.

Rahakbauw menegaskan, jika semua mekanisme telah diselesaikan, maka DPRD secepatnya akan menetapkan perda, sehingga menjadi payung hukum bagi Bank Maluku menjalin kerja sama dengan bank yang lain.(S-20)