Perda APBD 2025 Resmi Ditetapkan
AMBON, Siwalimanews – DPRD akhirnya menetapkan perda APBD tahun anggaran 2025 dan perda RPJPD Kota Ambon tahun 2025-2045.
Penetapan dua perda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Morits Tamaela dan dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, Sabtu (30/11).
RPJPD Kota Ambon 2025-2045 yang telah disahkan menjadi Perda merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang selama 20 tahun kedepan.
Dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris Dewan Kota Ambon, Apries Gaspersz mengatakan penyusunan RPJPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Keputusan ini juga berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD dengan Pemkot Ambon, yang menyepakati RPJPD menjadi landasan strategis pembangunan hingga tahun 2045.
Baca Juga: Dewan Soroti Pariwisata Maluku Belum Dikelola Maksimal“Dalam diktumnya, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Walikota Ambon dan selanjutnya diserahkan kepada gubernur untuk evaluasi dan registrasi,” ujarnya.
Selain RPJPD, ia menyebut, DPRD juga menyetujui Perda tentang APBD Kota Ambon tahun anggaran 2025.
Berdasarkan pemaparan dalam rapat, total pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1,312 triliun.
“Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar 236,5 miliar, Transfer daerah 1,050 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 25,4 miliar,” ungkapnya.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,338 triliun, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Selain itu terdapat defisit sebesar Rp 26 miliar yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 20 miliar, sehingga menghasilkan sisa pembiayaan anggaran tahun berkenan sebesar minus Rp 6 miliar.
Ia menambahkan, kedua perda ini akan segera disampaikan kepada penjabat gubernur untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diberlakukan.
“Dengan keputusan ini, DPRD Kota Ambon menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembangunan Kota Ambon yang lebih baik melalui kebijakan yang strategis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Usai rapat paripurna dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD dengan Penjabat Walikota Ambon dan disaksikan oleh seluruh anggota dan pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon. (S-25)
Tinggalkan Balasan