AMBON, Siwalimanews – Ketua Harian Gugus Tugas Per­cepatan Penanganan Covid-19 Kas­rul Selang menegaskan, peran petu­gas pos pengamanan yang sudah dibentuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Olehnya per­batasan Kabupaten Malteng dan Kota Ambon harus diawasi ketat.

Hal ini ditegaskan Kasrul kepada wartawan usai rapat evaluasi ming­gu pertama pemberlakukan pembata­san sosial berskala regional (PSBR), Kamis (23/4) malam  di kantor Gubernur Maluku.

PSBR ditetapkan oleh gurbenur berlaku tanggal 21 April, hingga 1 Mei mendatang. Rapat evaluasi itu dihadiri oleh Sekot Ambon AG Latuheru beserta staf, Danrem 151 Binaiya dan jajaran, perwakilan Polda Maluku serta pimpinan OPD.

Dalam rapat evaluasi tersebut Kas­rul membahas apa yang telah dikerjakan dan langkah apa yang diambil kedepan.

Ia juga memaparkan peran petugas pos pengamanan dan dinas perhu­bungan yang ditempatkan di daerah perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: Peringati HUT,  PKS Maluku Bagikan Sembako

“Pos pengamanan dibentuk seba­gai fungsi pengawasan dan kontrol pencegahan Covid-19 pada daerah perbatasan  antara Kota Ambon dan Kabupaten Malteng. Ini ada format pendataan pada pos pengamanan. Ka­mi minta masukan sebelum dice­tak dan didistri­busi­kan,’’ ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tujuan pem­batasan moda transportasi laut (khu­sus penumpang) antara lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memberikan jedah waktu untuk penyelidikan epidemio­logi dan pelaksanaan surveilans.

“Olehnya peran petugas keama­nan dan dinas perhubungan di daerah perbatasan untuk melaksa­na­kan pembatasan keluar masuknya orang dan kendaraan. Sakaligus penegakan aturan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan proto­koler Covid-19,’’ tegasnya.

Selain petugas di pos pengama­nan dan dinas perhubungan, peran kader kesehatan juga dibutuhkan untuk menyampaikan informasi pencegahan Covid-19 kepada warga sekitarnya, mendorong partisipasi warga untuk menjaga kebersihan dan pembatasan kontak fisik. ‘’Ini juga membantu ketua RT/RW dan pemerintah desa dalam penyediaan makanan dan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri,’’ ujar Kasrul.

Sementara Sekot Ambon AG Latu­heru meminta perlu dibicarakan se­cara tuntas pembatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Malteng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak disinginkan di level masyarakat.

“Kita perlu bicarakan lagi tentang pembatasan kota dan Maltemg. Kami minta diatur dengan Malteng. Kami mungkin faham, tapi di level masya­rakat bisa saja terjadi benturan sehi­ng­ga perlu diantisipasi,’’ kata Latu­heru.

Menanggapi itu, Kasrul berjanji akan membicarakannya dengan Pem­kab Malteng. “Kita akan bicarakan dengan bupati,’’ tandasnya. (S-39)