Perbatasan Malteng dan Ambon Harus Diawasi Ketat
AMBON, Siwalimanews – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kasrul Selang menegaskan, peran petugas pos pengamanan yang sudah dibentuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Olehnya perbatasan Kabupaten Malteng dan Kota Ambon harus diawasi ketat.
Hal ini ditegaskan Kasrul kepada wartawan usai rapat evaluasi minggu pertama pemberlakukan pembatasan sosial berskala regional (PSBR), Kamis (23/4) malam di kantor Gubernur Maluku.
PSBR ditetapkan oleh gurbenur berlaku tanggal 21 April, hingga 1 Mei mendatang. Rapat evaluasi itu dihadiri oleh Sekot Ambon AG Latuheru beserta staf, Danrem 151 Binaiya dan jajaran, perwakilan Polda Maluku serta pimpinan OPD.
Dalam rapat evaluasi tersebut Kasrul membahas apa yang telah dikerjakan dan langkah apa yang diambil kedepan.
Ia juga memaparkan peran petugas pos pengamanan dan dinas perhubungan yang ditempatkan di daerah perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga: Peringati HUT, PKS Maluku Bagikan Sembako“Pos pengamanan dibentuk sebagai fungsi pengawasan dan kontrol pencegahan Covid-19 pada daerah perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Malteng. Ini ada format pendataan pada pos pengamanan. Kami minta masukan sebelum dicetak dan didistribusikan,’’ ujarnya.
Ia juga menjelaskan, tujuan pembatasan moda transportasi laut (khusus penumpang) antara lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memberikan jedah waktu untuk penyelidikan epidemiologi dan pelaksanaan surveilans.
“Olehnya peran petugas keamanan dan dinas perhubungan di daerah perbatasan untuk melaksanakan pembatasan keluar masuknya orang dan kendaraan. Sakaligus penegakan aturan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokoler Covid-19,’’ tegasnya.
Selain petugas di pos pengamanan dan dinas perhubungan, peran kader kesehatan juga dibutuhkan untuk menyampaikan informasi pencegahan Covid-19 kepada warga sekitarnya, mendorong partisipasi warga untuk menjaga kebersihan dan pembatasan kontak fisik. ‘’Ini juga membantu ketua RT/RW dan pemerintah desa dalam penyediaan makanan dan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri,’’ ujar Kasrul.
Sementara Sekot Ambon AG Latuheru meminta perlu dibicarakan secara tuntas pembatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Malteng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak disinginkan di level masyarakat.
“Kita perlu bicarakan lagi tentang pembatasan kota dan Maltemg. Kami minta diatur dengan Malteng. Kami mungkin faham, tapi di level masyarakat bisa saja terjadi benturan sehingga perlu diantisipasi,’’ kata Latuheru.
Menanggapi itu, Kasrul berjanji akan membicarakannya dengan Pemkab Malteng. “Kita akan bicarakan dengan bupati,’’ tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan