AMBON, Siwalimanews – Perawat RSUD dr. M Haulussy, Jumima Orno dilaporkan ke Polda Maluku oleh anak almarhum Hasan Keiya (HK) dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

HK adalah pasien Covid-19. Ia meninggal di RSUD dr. M Haulussy pada Jumat (26/6) pagi. Keluarga yang emosi, karena menilai HK tidak dilayani dengan baik langsung mengamuk dan meng­aniaya Jumima Orno.

Jumima menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke­lu­ar­ga HK ke polisi. Namun keluarga HK tak terima tuduhan Jumima, kalau istri almarhum, Bailamu Leuly yang memukulinya berulang kali hingga babak belur. Olehnya Jumina dilapor balik, karena dinilai mencemarkan nama baik.

“Kita laporkan Jumima Orno atas tuduhan keterlibatan Bailamu Leuly dalam penganiayaan. Laporan su­dah kita disampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku,” ujar kuasa hukum anak almarhum HK, Syukur Kaliky kepada wartawan di Ambon, Senin (27/7).

Kaliky mengatakan, HK sejak di­rujuk ke RSUD dr. Haulussy, tidak pernah didampingi istrinya Bai­lamu Leuly.

Baca Juga: Satu ABK Cahaya Samudra 10 Meninggal di Laut

“Jadi almarhum semenjak dirujuk, istrinya Bailamu Leuly, tidak pernah mendampingi suaminya sampai meninggal. Namun yang anehnya dalam laporannya yang melakukan pemukulan sehingga ditetapkan tersangka, adalah istri dari almarhum,” ujar Kaliky.

Dalam laporan itu, kata Kaliky, pi­hak­nya telah melampirkan kliping koran dan status Jumima Orno di me­dia sosial. “Bukti ini yang sudah disampaikan ke Polda Maluku,” jelasnya.

Kaliky mempertanyakan menga­pa Jumima Orno dengan yakin mengatakan yang menganiaya dirinya adalah istri dari almarhum. Padahal istri almarhum tidak ada.

“Kami mempertanyakan, kenapa Jumima Orno dengan gamblang se­ca­ra tegas, mengatakan se­akan-akan yang menganiaya diri­nya ada­lah istri dari almarhum HK,” tan­dasnya.

Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, atas laporan Jumima Orno Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni NK, SK dan NH.

“Iya jadi kasus penganiayaan perawat RSUD Haulussy itu kami dari Reskrim sudah memeriksa dua orang NK dan SK pada hari ini. Ke­duanya memenuhi panggi­lan penyi­dik dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” jelas Kasub­bag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titian Firmansyah.

Penganiayaan

Seperti diberitakan, peristiwa pe­nganiayaan perawat RSUD dr. M Haulussy, Jumima Orno pada Ju­mat (26/6) pagi itu, berawal saat Orno sedang piket malam hari sampai pagi di lantai dua pada bagian ruang isolasi pasien Covid-19. Sementara teman perawat lainnya, Sely, bertugas di lantai satu yang pada salah kamar isolasi ditempati HK.

Ketika Orno turun ke lantai satu sekitar pukul 07.00 WIT, temannya meminta bantuan dia mengan­tarkan jasad pasien ini ke ruang kamar mayat yang dikhususkan bagi pasien Covid-19.

Namun saat Orno dan Sely di­bantu seorang petugas lain mem­bawa jasad almarhum HK, kebe­tulan pintu ruangan jenazah tertutup. Lalu teman Orno hendak membukanya, namun tiba-tiba muncul keluarga pasien dari arah belakang.

Selanjutnya keluarga pasien yang diketahui berinisial NK me­narik dan memukuli Orno. Ke­luarga HK lainnya juga turut me­mukuli. Orno berusaha menyela­matkan diri, tetapi salah satu anak laki-laki HK menahan dia lalu ikut mengeroyok.

Dalam kondisi seperti itu, Orno masih berupaya melarikan diri, tetapi ada yang menendang bagian belakang korban hingga terjatuh dan mereka kembali memukulinya di bagian kepala.

“Korban dipukuli keluarga pasien tanpa alasan jelas, dan diduga ada informasi sepihak yang berkembang bahwa pasien saat masuk RSUD tidak dirawat secara baik, sempat minta makan jam 02.00 WIT namun tidak dilayani hingga menyebabkan pasien meninggal dunia,” jelas kuasa hukum korban, Rony Samloy, kepada Siwalima. (S-39)