Perang Panas Berakhir Dingin
Gubernur Sodor Lima Poin ke Susi
AMBON, Siwalimanews – Harapan publik Maluku akan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat, nyaris pupus de-ngan hasil pertemuan tim khusus KKP bersama Gubernur Maluku.
Awalnya utusan khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Sekretaris Jenderal Nilanto Perbowo, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulfickar Mochtar, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, serta staf khusus Satgas 115 illegal fishing Yunus Husein, tiba di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/9) sekitar pukul 10.00 WIT. Mereka langsung dipersilahkan masuk dan menunggu di ruang rapat gubernur.
Kendati begitu, sang tamu harus menunggu sekitar satu jam, barulah Gubernur Murad Ismail tiba. Di awal pertemuan, gubernur sempat menjelaskan bahwa dirinya terlambat lantaran, lebih dahulu menghadiri wisuda di Universitas Pattimura.
Pertemuan yang oleh banyak orang diperkirakan bakal berlangsung panas itu, berlangsung tertutup. Awak media yang sedari pagi menunggu, harus pasrah dimintai keluar oleh anggota satpol PP yang bertugas di sana.
Awalnya publik berharap “serangan” yang disampaikan Gubernur Murad Ismail itu akan mengagetkan Menteri Susi, paling tidak, utusan khusus yang dikirimnya.
Baca Juga: Wagub: Pendapatan Daerah Turun 0,94 PersenNamun di akhir jumpa pers, awak media hanya disuguhi lima butir pernyataan yang disampaikan gubernur kepada Menteri Susi.
Lima poin tersebut yakni pertama, meminta pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.
Kedua, mendesak DPR-RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang Undang.
Ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Perpres tentang LIN, karena hanya dirinya yang belum tandatangani draf itu, sebelum diteruskan ke Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.
Keempat, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang telah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk daerah lainnya.
Kelima, mendesak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.
“Saya berikan apresiasi sekaligus berterimakasih kepada ibu Susi yang menurunkan tim guna menyikapi keluhan masyarakat Maluku dan berharap janji soal LIN dan anggaran Rp 1 triliun dapat terealisasi,” ujar Gubernur Murad.
Turut mendampingi gubernur, Penjabat Sekda Maluku Kasrul Selang, Kadis Kelautan dan Perikanan Romelus Far-Far, Plt Kepala Bappeda Maluku Jalaludin Salampessy, dan Karo Hukum Setda Maluku Hendry M Far-Far.
Antiklimaks
Direktur Beta Kreatif, Ikhsan Tualeka, menilai pertemuan gubernur dan utusan Menteri Susi, antiklimaks. Tak ada hal yang luar biasa dari pertemuan itu.
Padahal genderang “perang” yang ditabu gubernur melawan kebijakan Menteri Susi, begitu menggugah bahkan sempat menghimpun solidaritas dan sentimen publik Maluku, karena menyangkut kepentingan mendasar orang Maluku.
Publik menaruh harapan besar terhadap “konfrontasi” yang dilakukan gubernur terhadap kebijakan Menteri Susi. Tapi nyatanya, tidak seperti yang diharapkan.
“Ini akan jadi preseden buruk, kalau ada lagi upaya advokasi kepentingan Maluku dengan dilakukan dengan komunikasi tidak akan berhasil, karena dianggap bercanda. Padahal Maluku layak melakukan protes, karena banyak ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh Maluku. Khusunya dalam pengelolaan sumber daya alam di laut,” tandasnya kepada Siwalima, Kamis (5/9) malam.
Sebelumnya mantan Dankorp Brimob Polri ini, “menyerang” Menteri Susi soal kebijakan moratorium kapal. Sementara 1.600 kapal ikan diberi izin mengeruk kekayaan laut Maluku, namun tak satupun ABK orang Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.
Selain itu, masih menurut data yang dimiliki Gubernur Murad, ada sekitar 400 kontainer ikan yang diambil dari laut Maluku setiap bulannya dan kemudian diekspor ke luar negeri. Namun sekali lagi Maluku tidak kebagian apa-apa. Data yang beberkan oleh gubernur valid.
“Setiap bulan ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura untuk diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa, untuk itu kita akan sasi laut Maluku,” tegas gubernur dalam sambutannya ketika melantik Kasrul Selang sebagai Penjabat Sekda Maluku di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9).
Menurut gubernur, sebelum dilakukan moratorium, uji mutu perikanan ditangani langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku. Namun saat ini uji mutu sudah dilakukan di Sorong, Provinsi Papua Barat. “Kita tidak dapat PAD dari sektor perikanan, kalian tahu kita perang dengan Menteri KKP,” tandasnya.
Tidak hanya itu, gubernur juga menyentil soal kebijakan 12 mil hak wilayah laut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sedangkan di atas 12 mil adalah kewenangan pemerintah pusat.
“12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka buat kantor di 12 mil lepas pantai, ini daratannya punya saya,” tegasnya.
Menteri Susi tersengat dengan serangan gubernur. Ia lalu mengutus tim khusus untuk bertemu dengan gubernur.
Dukungan Akademisi
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Perikanan Unpatti, Alex Retraubun mengatakan, untuk melawan kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang tidak berpihak ke Maluku, maka rakyat Maluku dan gubernur harus bersatu untuk merubah kebijakan pemerintah pusat.
“Ini kan perjuangan gubernur untuk rakyat, cara eksekusinya, ya merubah kebijakan untuk mensejahterakan Maluku. Harus rubah kebijakan itu. Kabijakan itu kan tujuan akhir mensejahterakan rakyat, bukan membinasakan rakyat. Itu tujuan umum suatu kebijakan, dan kalau kebijakan Menteri Susi menyengsarakan rakyat Maluku harus dilawan dengan merubah kebijakan itu,” tandas Retraubun kepada Siwalima, Rabu (4/9).
Retraubun mengaku paham betul kenapa gubernur mengeluarkan pernyataan untuk lawan Menteri Susi. “Bagi saya, selama niat baik gubernur untuk rakyat Maluku tidak bertentangan dengan aturan. Gubernur menjalankan fungsi kontrol terhadap suatu kebijakan pempus, sebab beliau juga bagian dari rakyat Maluku meskipun beliau gubernur,” tandasnya.
Menurut Retraubun, sebuah kebijakan nasional itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan diambil tujuannya untuk mensejahterakan rakyat. Tetapi jika ada kebijakan yang tidak mensejahterakan rakyat, berarti kebijakan itu dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah.
“Itulah yang kira-kira mendasari kenapa gubernur memprotes kebijakan nasional yang dibuat ibu Susi. Jadi pempus harus melihat ini juga secara positif. Seperti pempus mengambil semua pendapatan dari sektor perikanan, sebenarnya itu tidak adil. Pempus harus share juga dengan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan PAD,” ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Perindustrian ini mengatakan, jika semua pendapatan diambil pempus, lalu terjadi kerusakan-kerusakan lingkungan yang dihasilkan akibat eksploitasi, itu ditanggung daerah, bukan ditanggung pempus. Disinilah ketidakadilan itu berada.
Retraubun juga menyentil soal 1.600 kapal yang beroperasi di laut Arafura. Menurutnya, harus ada kebijakan Menteri Susi untuk membuat sarana dan prasarana kepada nelayan Maluku, atau paling tidak mengajak nelayan Maluku ikut ambil bagian juga bersama dengan ribuan kapal itu. (S-32/S-39)
Tinggalkan Balasan