AMBON, Siwalimanews – Ketua DPC PERADI Ambon, G.J. Batmomolin mengaku berterima kasih atas pengukuhan kepengurusan Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI) dibawa kepemimpinan Luhut Pangaribuan oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut yang tertuang dalam dalam putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 maka kepengurusan yang sah adalah dibawa kepemimpinan Luhut Pangaribuan.

“Secara lembaga PERADI yang mewadahi advokat di Indonesia, puas dengan putusan MA. Pasalnya, perjuangan pengesahan kepengurusan PERADI sangatlah panjang,” kata Batmomolin kepada wartawan di Ambon, Senin (6/1).

Untuk itu, DPC Peradi Kota Ambon berharap para peradilan yang ada di Provinsi Maluku, ketika menangani perkara yang ada di Pengadilan Negeri dibawah hukum pengadilan tinggi Ambon, supaya selektif melihat KTA.

“Apakah KTA ditandatangani Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum atau ketua umumnya siapa. Jika bukan ketua umum Panga­ribuan, maka tidak berhak untuk menggunakan atribut PERADI untuk sidang di Pengadilan,” pintanya.

Ia juga mengaku akan menyurati Pengadilan Tinggi dan pengadilan dibawahnya untuk menertibkan ini.

Baca Juga: Awal Januari, Harga Barang Masih Tinggi

Diketahui, pemohon kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (pemohon kasasi I/penggugat intervensi); DPN PERADI di bawah kepeng­urusan Luhut Pangaribuan (pemohon kasasi II/tergugat II intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (pemohon kasasi III/tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku termohon kasasi/penggugat. (S-26)