AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia  Ambon dan Suara Advokat Indonesia mengambil sumpah sekaligus melantik 14 advokat yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu (4/10).

Sebanyak 14 advokat dari DPC Peradi Ambon dilantik oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Suara Advokat Indonesia. Pengambilan sumpah terhadap 14 advokat itu dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H Ade Komarudin.

“Pertama saudara harus baca betul apakah hasil ucapkan sumpah saudara mulai hari ini bisa praktek sebagai advokat baik di Ambon maupun di seluruh Indonesia. Saudara-saudara harus pelajari betul Undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003, karena disitu mengandung pengangkatan, penyumpahan,” ucap Komarudin.

Dalam Undang-undang Nomor: 18 tahun 2023, Komarudin mengaku mengatur terkait status, hingga tindakan advokat, didalamnya juga ada kode etik dan kode kehormatan. Juga ada kewajiban advokat.

“Semuanya ada di situ karena itu saudara harus pelajari betul apa yang terkandung dalam undang-undang,” pintanya.

Baca Juga: Tasso:  Tindakan Medis di Sekolah Harus Ada Persetujuan Orang Tua

Terpisah, Ketua Komite Pelantikan dan Pengangkatan, Dewan Pimpinan Nasional Peradi Suara Advokat Indonesia Tomi Sugi, mengaku bersyukur dan bangga bisa lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon.

“Dewan pimpinan nasional berharap akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Ambon, khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya,” ucapnya.

Ia juga mengharapkan sejak awal pelantikan sampai nantinya mereka menjalankan profesinya sebagai advokat, supaya tetap patuh kepada kode etik advokat Indonesia.

“Kode etik advokat Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi dan selanjutnya kami berharap ke DPC Peradi Ambon juga bisa semakin lebih aktif untuk melakukan rekrutmen advokat di Ambon,” pintanya.

Menurutnya, rekrutmen advokat tidak instan, tapi melalui suatu proses yang panjang yang dimulai dari pendidikan khusus, kemudian dilanjutkan dengan ujian advokat dan diakhiri dengan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon.

Ini merupakan proses yang panjang, bukan proses yang instan, sebab seorang advokat dituntut untuk bisa mengedepankan keadilan dan kebenaran, terutama bagi para pengguna jasa hukum di tanah Ambon.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Ambon Daniel Nirahua mengaku, terdapat 16 orang yang diangkat dan di SK kan sebagai advokat oleh DPN. Bahkan, mereka pun sudah diberikan Nomor Induk Keanggotaan dan surat keputusan pengangkatan.

Namun karena di antara 16 ini ada dua orang yang belum memenuhi syarat magang, yaitu dua tahun magang sejak ujian, maka oleh PT Ambon mereka dipending sampai dengan penyesuaian dua tahun, baru bisa diambil sumpahnya.

“Jadi hari ini yang diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon itu hanya 14 orang,” jelasnya.

Nirahua mengaku, rekrutmen atau pengangkatan advokat oleh Peradi Suara Advokat Indonesia dibawah kepemimpinan Juniver Girsang, mengedepankan kualitas dan integritas.

Semua pentahapan sudah dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 yang menjadi faktor penentu utama. Olehnya itu, apabila tidak sesuai, maka tak akan bisa dilakukan pelantikan.

“Bahkan kami koordinasi dengan pihak DPN untuk yang misalnya belum mencapai usia pun itu tidak boleh dan ini betul-betul selektif dilakukan. Advokat Peradi, Suara Advokat Indonesia selalu mengedepankan kualitas dan integritas dalam pengangkatan advokat,” tutupnya.(S-26)