Penyuap Tagop Jalani Sidang Perdana, KPK Beber Peran Ivana
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peran terdakwa Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.
Peran Ivana itu dibeberkan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/6) siang.
Terdakwa Ivana Kwelju merupakan penyuap tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Terdakwa sendiri tidak hadir secara fisik di persidangan namun mengikuti proses sidang secara online dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Baca Juga: Bukan Cuma Korupsi, KPK Harus Usut Juga Utang RekananJPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.
KPK menyebutkan, tindakan yang dilakukan Tagop bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu juga, bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.
Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerjasama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili terdakwa untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari diluar kedinasan, Tagop memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman, dan melakukan pembayaran kredit/cicilan Tagop.
Berikutnya pada bulan Januari – Februari tahun 2015, Liem Sin Tiong menemui Tagop di rumah pribadi Bupati, kemudian Tagop menyampaikan agar Liem Sin Tiong memberikan sejumlah uang kepada TAGOP dalam rangka pengurusan Dana Alokasi Khusus di Jakarta agar Pemkab Buru Selatan mendapatkan alokasi DAK.
Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny
Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.
Bahwa atas permintaan Tagop tersebut kemudian Liem Sin Tiong memberitahukannya kepada terdakwa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang terdakwa dan nantinya perusahaan terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan oleh Tagop.
JPU KPK mengatakan, terdakwa menyetujuinya sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Tagop dengan cara mentransfer dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor Rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan keterangan yang berbunyi “DAK tambahan APBNP Bursel.
Selain itu, dalam tahun 2015, Joseph A.M. Hungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan mendapatkan perintah dari Tagop untuk memenangkan rekanan tertentu dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, yang akan atau sedang dilelangkan.
Bahwa masih dalam tahun 2015, Joseph AM Hungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan mendapatkan perintah dari Tagop untuk memenangkan rekanan tertentu dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan yang akan atau sedang dilelangkan.
Pada saat itu Tagop menyebutkan nama-nama paket pekerjaan dan nama-nama rekanan yang akan menjadi pemenang lelang, kemudian Joseph AM Hungan mencatatnya, yang mana salah satunya proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole supaya dimenangkan perusahaan yang diajukan oleh Liem
Sin Tiong, kemudian perintah dari Tagop tersebut diteruskan Joseph AM Hungan dan Abdulrahman Soulisa selaku Kadis PU kepada Ilyas Akbar Wael selaku Ketua Pokja Pelelangan.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Sandra Loppies dibantu hendry adrian Matahurila selaku karyawan di PT Vidi Citra Kencana untuk mengikuti pelelangan dengan mengajukan dokumen penawaran menggunakan perusahaan PT Vidi Citra
Kencana dan perusahaan pendamping yaitu PT Dinamika Maluku, dimana kedua perusahaan ini terafiliasi dengan terdakwa. Hal tersebut sudah diketahui ilyas Akbar wael sebagai Ketua Pokja namun proses lelang tetap dilaksanakan karena sesuai perintah dan arahan dari Tagop untuk dimenangkan, sehinga poses lelang tersebut hanya formalitas saja sebab dari awal paket pekerjaan tersebut telah dijanjikan oleh Tagop.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan pengumuman pemenang lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa dan pada tanggal 25 Agustus 2015 dilakukan penandatanganan kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa melalui Liem Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya.
Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Tagop dan mentransfer sebesar Rp200.000.000 dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman, pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana permintaan Tagop.
JPU KPK menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015 dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan, yang bertentangan dengan kewajiban Tagop selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Buru Selatan.
JPU KPK mengungkapkan, perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang
kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. (S-05)
Tinggalkan Balasan