AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Liem Sin Tiong, yang turut menyuap mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Ambon, Rahmat Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, Jumat (16/6) di Pengadilan Negeri Ambon membenarkan, pihak­nya telah menerima berkas pengusaha ternama di Kabupaten Buru, dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Kami menerima berkas tersangka korupsi yakni Liem Sin Tiong  pada hari Kamis (8/6) dengan nomor Perkara: 16/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Pe­nyerahan berkas diantar dan diserah­kan langsung oleh pihak JPU KPK kepada staf kami di bagian Tipikor,” ungkap Selang.

Dijelaskan, pihak Pengadilan Tipikor telah menjadwalkan persidangan terha­dap Lien Sin Tiong pada Selasa (20/6).

“Kita telah menerima berkas perkara tersangka Liem Sin Tiyong, dan kita juga telah menjadwalkan sidang per­dana pada hari Selasa, 20 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan dak­waan Penuntut Umum Komisi Pem­berantasan Korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Garap 13 Proyek Sekolah Mangkrak di SBB, Percaya Konsultan Bermasalah

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, ter­sangka Tiong sementara mendekam di Rutan Brimob Tantui, Polda Ma­luku sembari menunggu proses si­dang perdana yang berlangsung pekan ini.

Ditahan KPK

Lembaga anti rasuah, Kamis (30/3) malam, menahan pengusaha asal Kabupaten Buru, Liem Sin Tiong, alias Tiong.

Dia ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi, menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pemba­ngunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Kamis (30/3) bahwa penahanan ter­hadap Tiong merupakan pengem­bangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terhadap tersangka Tagop Sudar­sono Soulissa, Johny Rynhard Kas­man dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait ada­nya pihak lain yang turut mem­berikan suap kepada Tagop.

Konstruksi Perkara

KPK menduga tindakan yang dilakukan Tiong yaitu ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetap­kan PT Vidi Citra Kencana  milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses penga­daan belum dilaksanakan.

Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop, melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan ketera­ngan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP Bursel”.

Selanjutnya sekitar bulan Agus­tus 2015, dilaksanakan proses le­lang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana  milik Ivana sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong lang­sung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS sapaan akrab Tagop.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksa­naan kontrak berakhir, Ivana Kwelju ber­sama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan ketera­ngan pada slip pengiriman “ U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kon­trak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepe­nuhnya selesai.

KPK menyebutkan, adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selan­jutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.

Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

Dihukum

Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 8 tahun penjara, pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Selain  itu, penyuap Tagop, Di­rektur Utama PT Visi Citra Kencana, Ivana Kwelju pada Selasa, 9 Agus­tus 2022 lalu divonis Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 1,8 tahun penjara.

Sedangkan  Johny Rynhard Kas­man, orang dekatnya TSS dengan pidana 4 tahun penjara.

Terima Suap 23,2 Miliar

Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

JPU dalam dakwaannya menye­butkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebe­sar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi perangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang berva­riasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah re­kanan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan  senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75. 000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350. 000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Penge­lolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000. 000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh benda­hara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3. 800.000.000,00.

Terima Melalui Johny

Tagop menerima uang melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099.750.000 dari para rekanan/kontraktor di Ka­bupaten Buru  dengan rincian seba­gai berikut: Satu, Ivana Kwelju Di­rektur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direk­tur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebe­sar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750. 000 selanjutnya  digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan­nya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jaba­tan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berla­wanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerin­tahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerin­tahan Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bu­pati memiliki kewenangan dan ke­kuasaan secara umum sebagai pe­ngguna anggaran,  mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhen­tikan pejabat pada OPD di Ka­bupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang keperca­yaan­nya yaitu Johny Rynhard Kas­man yang bertugas mengurusi ke­perluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kas­man yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan pro­yek di Kabupaten Buru Selatan. (S-26)