Penyuap Mantan Bupati Bursel Masuk Pengadilan, Besok Sidang Tiong
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Liem Sin Tiong, yang turut menyuap mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Ambon, Rahmat Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, Jumat (16/6) di Pengadilan Negeri Ambon membenarkan, pihaknya telah menerima berkas pengusaha ternama di Kabupaten Buru, dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Kami menerima berkas tersangka korupsi yakni Liem Sin Tiong pada hari Kamis (8/6) dengan nomor Perkara: 16/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Penyerahan berkas diantar dan diserahkan langsung oleh pihak JPU KPK kepada staf kami di bagian Tipikor,” ungkap Selang.
Dijelaskan, pihak Pengadilan Tipikor telah menjadwalkan persidangan terhadap Lien Sin Tiong pada Selasa (20/6).
“Kita telah menerima berkas perkara tersangka Liem Sin Tiyong, dan kita juga telah menjadwalkan sidang perdana pada hari Selasa, 20 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Garap 13 Proyek Sekolah Mangkrak di SBB, Percaya Konsultan BermasalahSementara itu informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, tersangka Tiong sementara mendekam di Rutan Brimob Tantui, Polda Maluku sembari menunggu proses sidang perdana yang berlangsung pekan ini.
Ditahan KPK
Lembaga anti rasuah, Kamis (30/3) malam, menahan pengusaha asal Kabupaten Buru, Liem Sin Tiong, alias Tiong.
Dia ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi, menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (30/3) bahwa penahanan terhadap Tiong merupakan pengembangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terhadap tersangka Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada Tagop.
Konstruksi Perkara
KPK menduga tindakan yang dilakukan Tiong yaitu ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop, melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP Bursel”.
Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana sebagai pemenang lelang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS sapaan akrab Tagop.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “ U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
KPK menyebutkan, adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.
Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.
Dihukum
Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 8 tahun penjara, pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.
Selain itu, penyuap Tagop, Direktur Utama PT Visi Citra Kencana, Ivana Kwelju pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu divonis Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 1,8 tahun penjara.
Sedangkan Johny Rynhard Kasman, orang dekatnya TSS dengan pidana 4 tahun penjara.
Terima Suap 23,2 Miliar
Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebesar Rp23.279.750.000.
Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi perangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang bervariasi, sejak tahun 2015 hingga 2021.
KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah rekanan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.
Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.
Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.
Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan senilai Rp40.000.000,00
Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75. 000.000 melalui transfer.
Dari OPD
KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.
Dikatakan, sejak tahun 2012-2021 terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350. 000.000 dan total Rp2,800.000.000.
Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000. 000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.
Bahwa uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3. 800.000.000,00.
Terima Melalui Johny
Tagop menerima uang melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099.750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.
Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.
Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.
Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.
Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000.
Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750. 000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan kekuasaan secara umum sebagai pengguna anggaran, mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.
Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan. (S-26)
Tinggalkan Balasan