AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi  Maluku saat ini sementara merampungkan berkas tersangka eks Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Djafar Kwairumaratu.

Djafar dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 yang bernilai fantastis.

“Saat ini tim penyidik sementara merampungkan berkas tersangka eks Sekda SBT dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (11/9).

Menurutnya, proses penyusunan berkas tersangka dilakukan dalam upaya untuk kelengkapan berkasnya guna dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidanganm sehingga penyidik akan bertindak secara cermat agar berkas tersebut bisa rampung dengan bukti-bukti yang akurat guna menjerat tersangka di pengadilan nanti.

“Yang pasti saat ini tim penyidik sedang proses penyusunan berkas untuk perkara korupsi BP2P dan juga kasus dugaan korupsi Sekda SBT. Kalau sudah lengkap maka akan diproses ke tahap selanjutnya,” beber Ardy.(S-29)

Baca Juga: DPO Hampir 6 bulan, Mantan Sekda SBT Akhirnya Diringkus