AMBON, Siwalimanews – Dalam waktu dekat, Abdullah Vanath, akan segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pe­milu Provinsi Maluku.

Mantan Bupati Seram Bagian Timur itu dipanggil lantaran adanya laporan kuasa hukum Murad Ismail kepada Bawaslu, terkait per­soalan dugaan pence­maran nama baik.

Bawaslu sudah melaku­kan kajian soal laporan yang melibatkan calon wakil gu­bernur nomor urut 3 itu.

Ketua Bawaslu, Subair mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, hasilnya memenuhi syarat formal dan materil untuk dilan­jutkan.

“Hasil kajian kami terhadap laporan tersebut ternyata telah memenuhi syarat formal materil untuk diregister,” ungkap Subair kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (25/9), siang.

Baca Juga: Hasil PON Anjlok, MI Gagal Pimpin KONI

Subair menjelaskan, pasca registrasi, Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang berkaitan berkaitan dengan persoalan ini, termasuk terlapor Vanath.

Pemanggilan terhadap Vanath, dilakukan guna mengkonfirmasi langsung pernyataan yang disam­paikan saat melakukan orasi politik di Pulau Buru.

“Yang pasti pemanggilan terha­dap pelapor dan terlapor guna meminta keterangan akan kita lakukan dalam waktu dekat,” tegas Subair.

Walau demikian, lanjut Subair, keterpenuhan syarat formal dan materil tidak selalu berarti ada pelanggaran, maka membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Subair memastikan Bawaslu bekerja secara adil dan profesional, tanpa membeda-bedakan paslon.

Abdulah Vanath usai deklarasi kampanye damai di Lapangan Merdeka, Selasa (24/9), enggan berkomentar terkait laporan yang menyeret namanya itu.

Rugikan Murad

Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu mengungkapkan, laporan yang disampaikan terhadap Vanath, itu justru berpotensi rugikan pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena.

“Pelaporan ini justru bisa mem­buat situasi yang tidak kondusif dalam demokrasi kita dan memang ini harus menjadi catatan kritis bagi masyarakat. Sebaliknya, jika MI merasakan terganggu dengan pernyataan itu, maka Vanath tidak akan sulit memberikan klarifikasi kepada pihak terkait jika dipanggil,” ujar Koritelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (25/9).

Koritelu bilang, dinamika yang terjadi secara politik, bisa menjadi kontra produktif bagi pasangan Murad-Michael, karena aliran simpati dari massa akan mengalir ke pasangan lain.

“Kalau pertimbangan tim hukum seperti itu, maka secara tipologi justru berbanding terbalik atau kontra produktif pasangan nomor 2, atau tidak mendapatkan keuntungan elektoral,” tegasnya.

Disisi lain, dinamikanya yang terjadi juga berpotensi menda­tangkan keuntungan bagi pasangan JAR-AMK, sebab masyarakat merasa muak dengan tontonan politik yang tidak edukatif dari dua pasang calon yang bertikai.

“Kalau masyarakat berfikir jika salah satu dari keduanya menang akan terjadi politik balas membalas, maka masyarakat akan mencari alternatif lain dan pada titik ini JAR AMK dapat keuntungan luar biasa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum pemenangan Murad melaporkan Vanath ke Polda dan Bawaslu Maluku, Senin (24/9).

Ridwan Hasan dari tim hukum Murad mengatakan, laporan sudah disampaikan ke polisi, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, saat menggelar pertemuan dengan warga masyarakat di Pulau Buru.

Menurut mantan Anggota DPRD Kota Ambon ini, dalam pertemuan, Vanath mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad dalam Pilkada mendatang, karena telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

Terkait hal itu, dia juga meminta agar pihak kepolisian menindak­lanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vanath, seauai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus ditindaklanjuti supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama. Mereka berenam ini putra terbaik Maluku, jadi mestinya mereka jadi panutan, adu konsep, adu program pengetahuan dan strategi bukan adu orang kemudian menghujat. Ini harus jadi pelajaran buat semua,” tandasnya.

Pernyataan Vanath itu bahkan telah beredar luas dan viral di akun media sosial tik tok. Bukti video pun sudah dikantongi dan telah dilampirkan dalam surat aduan pada Ditreskrimum Polda Maluku dan Bawaslu Maluku.

Dipelajari

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada Siwalima mem­benarkan telah menerima laporan dari tim hukum Murad.

“Kita akan mempelajari lapotan tersebut, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/9).

Namun begitu Andri menegaskan, akan ada penundaan hingga selesai tahapan pilkada, mengingat saat ini stgatus Vanath adalah sebagai Calon Wagub Maluku.“Tentunya akan ada penundaan pemeriksaan sampe tahapan pelaksanaan Pilkada selesai,” katanya. (S-20)