Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan bagi Calkada
Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 pasangan calon yang telah mengirim berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan beleid ini, tes kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Tahapan pemeriksaan kesehatan terdiri dari tiga tahap, yaitu pra pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, hingga pasca pemeriksaan kesehatan. Tahapan pra pemeriksaan terdapat dua fase: persiapan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta kandidat dan registrasi pemeriksaan kesehatan.
Adapun pada tahap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan juga terdiri dari dua fase, yaitu jenis dan lama pemeriksaan serta kriteria gangguan kesehatan. Sementara tahap pasca pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, kandidat diberitahu ihwal kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Para calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis. Pemeriksaan fisik terdiri dari USG Abdomen, rontgent thorax, status penyalahgunaan narkoba, paru spiromerti, pengambilan sampel gula darah, THT KL audiometri, penyakit dalam, bedah, neurologi, mata, jantung, pembuluh darah, gigi dan mulut, MRI kepala tanpa kontras.
Baca Juga: Gempa Megathrust dan AncamannyaSedangkan pemeriksaan psikis seperti wawancara dengan psikiater, test kepribadian, inteligency, kepribadian papikostic kepribadian grafis, potensi khusus lain kraepelin, DISC, serta wawancara psikolog klinis.
Setelah selesai penandatanganan persetujuan tindakan medis dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU, kandidat kepala daerah menjalani tes kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit.
Jenis dan lama pemeriksaan kesehatan yakni satu, Pemeriksaan Kesehatan Jiwa membutuhkan 270 menit/sesuai kebutuhan, berupa Wawancara Psikiatrik MINI ICD-10, DIP, MMI; Psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya); Wawancara menggunakan Assist dan ASI. Dua, Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika, selama 30 menit/sesuai kebutuhan. Tiga, Penyakit dalam, USG abdomenz selama 45 menit/sesuai kebutuhan. Empat, Bedah, selama 20 menit/sesuai kebutuhan. Lima, Neurologi selama 45 menit/sesuai kebutuhan. Enam, Kandungan (ginekologi), USG 45, Transvaginal bagi calon kandidat kepala daerah perempuan, selama 45 menit/sesuai kebutuhan. Tujuh, Mata, selama 30 menit/sesuai kebutuhan. Delapan, THT-KL, selama 20 menit/sesuai kebutuhan. Sembilan, Audiometri nada murni selama 30 menit/sesuai kebutuhan. Sepuluh, Jantung dan pembuluh darah: EKG, Treadmill, Echokardiografi, selalma 45 menit/sesuai kebutuhan.
Sebelas, Paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit/sesuai kebutuhan. Dua Belas, Radiologi thoraks selama 10 menit/sesuai kebutuhan. Tiga Belas, Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit/sesuai kebutuhan dan Empat Belas, Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian) sesuai kebutuhan.
Khusus untuk Provinsi Maluku terdapat 36 pasangan calon yang telah tuntas melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Haulussy dan RSUP Leimena, Jumat (30/8).
Meski pemeriksaan kesehatan dilakukan pihak ketiga dalam hal ini rumah sakit atau fasilitator kesehatan, namun timsel juga memiliki peran signifikan terutama dalam memberikan penjelasan kepada RS atau dokter tentang beban tugas dan kewenangan dari anggota KPU nanti. Informasi ini selanjutnya dapat dijadikan bahan pertimbangan mereka sebelum mengeluarkan hasil atau rekomendasi.
Usai pemeriksaan kesehatan, apabila dinyatakan lulus maka kandidat selanjutnya menjalani wawancara dan dipilih (berdasarkan ranking), setengah dari jumlah calon yang lulus untuk menjadi penyelenggara di provinsi maupun kabupaten/kota.(*)
Tinggalkan Balasan