Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan mempunyai

fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

ASN yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Bawaslu Harus Cepat dan Tanggap

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jika ASN tidak netral maka pelayanan publik akan terhambat akibat kinerja ASN yang tidak profesional. Dimana ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Didalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Netralitas yang dimaksud yaitu tidak memihan kepada kepentingan lain di liar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

ASN memiliki hak pilih dan tidak boleh golput, namun hanya bisa diberikan dibilik suara. Tidak lewat media atau kanal lain, termasuk harus juga berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Tentu pasti kita bertanya, apakah hubungan antara ASN dengan pilkada. Hal ini tentu terkait konsistensi menjaga netralitas,  Bawaslu menekankan kepada ASN untuk menjaga netralitas selama pilkada 2024. Mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada pasangan calon kepala daerah.

Sebab ASN merupakan profesional yang mengabdikan diri kepada negara. Dalam peran mereka sebagai seorang pegawasi profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sementara itu, jika ASN harus bersikap netral, apakah ASN boleh ikut pilkada? Faktanya, para PNS dan PPPK masih tetap memiliki hak pilih dalam pilkada. Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pilkada dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos untuk memberikan suaranya dan dilarang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Kita berharap pesta demokrasi  27 November 2024 mendatang ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku maupun 11 kabupaten/kota akan bertindak netral menjaga profesionalismenya. (*)