Penjabat Sekda Diperpanjang, Pemprov Siapkan Seleksi Terbuka
AMBON, Siwalimanews – Masa jabatan Sadli Ie sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Rabu (20/7) kembali diperpanjang Kementerian Dalam Negeri hingga terpilihnya sekda definitif.
Demikian diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku, Jasmono kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (21/7).
Untuk itu, lanjut Jasmono, Pemprov Maluku sementara mempersiapkan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Sekda Maluku.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan persiapan pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Maluku,” ujar Jasmono
Dijelaskan, pelaksanaan seleksi sekda tetap dengan berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS,
Baca Juga: Ada Anak Maluku di Jajaran Komisioner OJKKemudian, Permenpan RB No 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah maupun edaran Menpan RB No 52 Thn 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah pada masa pandemik Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan seleksi pengisian jabatan sekda tersebut telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akan dilaksanakan oleh panitia seleksi yang telah dibentuk oleh bapak Gubernur Maluku selaku pejabat pembina kepegawaian.
Ditambahkan, tahapan pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pengumuman pelaksanaan seleksi yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat, seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, tes kesehatan, seleksi kompetensi managerial, social kultural dan kompetensi teknis serta tahapan wawancara akhir.
Bentuk Pansel
Pemerintah Provinsi Maluku didesak untuk membentuk panitia seleksi sekretaris daerah definitif.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney mengatakan penjabat sekretaris daerah Sadli Le telah menjabat selama dua kali baik berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku maupun surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan maka Pemerintah Provinsi Maluku sudah seharusnya membentuk panitia seleksi sebelum masa jabatan penjabat sekretaris daerah berakhir pada (20/7) kemarin.
“Sesuai aturan mestinya sudah dibentuk pansel sebelum masa jabatan berakhir, bukan sebaliknya membiarkan sampai saat ini karena ini berkaitan dengan kepastian penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Tasaney.
Tidak dibentuknya pansel sekda berakibat Kementerian Dalam Negeri harus menunjuk Plt sekretaris daerah untuk menutupi kekosongan jabatan sekda.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Badan Kepegawaian Daerah tidak boleh membiarkan kondisi ini terus berlanjut, sebab akan menggangu kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BKD kata Tasaney sudah harus melakukan koordinasi dengan KASN guna meminta pertimbangan terkait dengan pengisian jabatan sekretaris daerah.
Tasaney menegaskan sekretaris daerah definitif saat ini menjadi kebutuhan utama dari aspek penyelenggaraan pemerintahan karena itu Pemprov Maluku harus segera membentuk panitia agar seleksi Sekda dapat dilakukan secara terbuka.
Masa Jabatan Selesai
Masa jabatan Sadli Ie sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, kemarin (20/7) resmi berakhir. Beredar kabar bakal diganti.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku itu sebelumnya dilantik Gubernur Murad Ismail sebagai Penjabat Sekda, Rabu (19/1), di Aula Lantai VI Kantor Gubernur Maluku.
Jauh sebelumnya, Sadli ditunjuk sebagai pelaksana harian, mengganti Kasrul Selang yang dicopot jabatannya oleh Murad, setelah lebih enam bulan menjabat sebagai Pelaksana Harian.
Kasrul sendiri resmi diberhentikan dari jabatan Sekda definitif, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 58/N tahun 2021, tertanggal 10 Desember 2021.
Bermodalkan SK Presiden tersebut, Murad lalu melantik Sadli. Proses pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku oleh Jasmono, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
“Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Maluku,” ujar dia kala itu.
Bakal Diganti
Berkembang rumor kalau dalam waktu dekat, Murad akan menunjuk orang lain mengganti Sadli. “Banyak masalah dilaporkan yang pak gub,” ujar salah satu sumber yang dekat dengan orang nomor satu di Maluku itu.
Kepada Siwalima, Rabu siang, sumber yang juga salah satu petinggi di Pemprov Maluku bahkan mengaku sudah memprediksikan siapa yang akan mengganti Sadli.
“Ada beberapa nama dan semuanya eselon dua mantap,” tambahnya.
Lalu, apakah betul informasi itu?
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui sama sekali soal akhir masa jabatan, maupun rencana pergantian Sadli.
“Jangan ke beta,” tulis Orno melalui pesan teks yang dikirim ke Siwalima, Rabu (20/7) siang.
Demikian juga dengan Sadli. Kepada Siwalima Rabu siang melalui sambungan telepon, Sadli mengaku sedang mengikuti rapat secara daring dengan Mendagi, Tito Karnavian. “Beta sementara zoom meeting dengan Mendagri. Nanti telpon lagi ya,” pinta dia di ujung telepon.
Kendati begitu, saat dihubungi kembali Sadli tidak menjawab panggilan telepon, maupun pesan singkat yang dikirim ke telepon selulernya.
Dihubungi terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, juga enggan berkomentar soal Penjabat Sekda Maluku yang sudah habis masa jabatannya. “Saya off dulu di Otda,” jawab Penjabat Gubernur Sulawesi Barat ini melalui melalui pesan Whatsapp.
Akmal Malik dilantik Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulbar, menggantikan Ali Baal Masdar yang berakhir masa jabatanya 12 Mei 2022 lalu, bersama dengan Penjabat Gubernur lainnya yaitu Al Muktabar sebagai Pj.Gubernur Banten, Ridwan Djabar sebagai Pj.Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj.Gubernur Gorontalo, Komjen (Purn) Paulus Waterpau sebagai Pj.Gubernur Papua Barat.
Sementara itu Sekjen Kemendagri, Suharjar Diantoro beberapa kali dikonfirmasi baik lewat telepon selulernya maupun lewat pesan Whatsapp, belum merespon, hingga berita ini naik cetak. (S-20)
Tinggalkan Balasan