Penjabat KPN Titawai Tolak Aksi Demo
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Negeri Titawaai, Ledia Hehamahua/Sahuburua dengan tegas menolak demonstrasi yang dilakukan Saniri dan masyarakat Negeri Titawaai ke Kantor Pemerintah Negeri Titawaai, Minggu (12/3).
Menurutnya, demo yang melibatkan masyarakat dan Saniri Negeri Titawaai itu sangat disayangkan, lantaran pelaksanaannya pada hari Minggu. Hal itu ditentangnya dikarenakan aksi tersebut usai pelaksanaan ibadah Minggu di gereja.
“Masakan orang bikin demo hari Minggu bagimana lae, katong kan ada ibadah. Dorang punya surat izin demo saja tidak ada. Kemudian mereka bikin surat untuk pemerintah negeri, tidak pernah minta izin dari Pemerintah Negeri Titawaai kok,” ujar Ledia saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Minggu (12/3).
Menurutnya, surat pemberitahuan dari saniri kepada dirinya untuk mengevaluasi tugas-tugas dirinya selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Titawaai salah prosedur.
“Surat untuk Penjabat beda dengan surat untuk Kepala Soa dan Tua-tua Adat dalam satu pertemuan. Beta tidak hadir dalam pertemuan itu karena masakan orang hadir di hari libur, hari minggu lagi. Itu bukan hari kerja. Masakan beta diundang menghadiri rapat bagimana ? Kan beta harus mengundang dong (Saniri dan tua-tua adat Red). Berarti ibarat DPRD demo untuk bupati atau gubernur,” ucap Ledia.
Baca Juga: Tak Realisasi Janji, Pemuda SBT akan Gelar Aksi Tolak Kedatangan MuradIa juga menyayangkan pendemo yang menudingnya lebih mementingkan persoalan pribadi ketimbang pemerintahan.
“Dong bilang jangan libatkan masalah pribadi dengan masalah pemerintah. Dorang punya surat untuk beta juga dengan tua-tua adat, mengevaluasi dan menindaklanjuti kinerja dan masa tugas itu juga salah. Dorang tidak punya surat izin dari Polsek untuk turun demo tapi tetap dong turun demo,” sesal Ledia.
Nyonya Ledia juga mengklarifikasi tudingan kalau dirinya telah menyelewengkan ADD/DD, semenjak menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Titawaai.
“Dong bilang saya korupsi itu salah. Salah pada aturannya, itu salah sasaran. Saya baru menjabat tahun 2021. Masalah dana desa itu dari tahun 2016 Penjabat Johan Tahalele. 2017 Penjabat Kress Lailosa, 2018 Penjabat Nus Lekahena, 2019 Penjabat Topilus Siaila, 2020 Penjabat Hengky Tomasoa,”bebernya..
Ledia menegaskan, masalah ADD itu terjadi pada 2016, 2017, 2018, 2019 dengan bendahara hanya satu yakni Yosina Leuwol. Dikatakan, dalam temuan itu ternyataYosina mengantongi uang Bundes Rp 90 juta dan belum pernah membayar pajak selama empat tahun.
“Yosina itu bendahara. Dia punya perincian itu dia ada pegang uang Bundes Rp 90 juta dan dia belum pernah membayar pajak selama empat tahun, Beta bikin penolakan untuk Frejon Nahuwaay karena demo kok Hari Minggu. Tak hanya itu Frejon Nahuwaay ada punya kasus di di Papua Barat sana. Jadi nanti dia juga akan ditangkap itu. Dia datang ke Titawaai, dia diajar Johan Tahalele dan dia punya bapak selaku Ketua Saniri untuk bikin hal kaya begini guna mempermalukan katong. Jadi dia itu DPO. Dia tidak punya KTP sebagai penduduk Titawaai. Dia itu penduduk illegal. Baru dia punya bapak Marthin Nahuwaay Ketua Saniri lae ini kan lucu,” tutur Ledia.
Ditambahkan, sejak menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Titawaai sejak 2021, dirinya dianggap terbaik oleh Inspektorat Maluku Tengah lantaran pelaporan menyangkut ADD sangat baik.
“Makanya Pemkab Malteng pertahankan beta terus, beta dilantik karena kinerja bagus. Masyarakat punya BLT lengkap, semua dana-dana bantuan semua jalan dengan baik. Oleh Inspektorat Malteng, saya Ledia Sahuburua kinerja baik nona, Oke,” pungkasnya. (S-07)
Tinggalkan Balasan