AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku melalui, Direktorat Resrese dan Kriminal Khusus, memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara masih terus berjalan.

“Kasus dana Covid-19 Maluku Tenggara itu tidak ada penyelesaian. Proses penyelidikannya masih berjalan. Jadi, informasi yang menyebut ada tekanan dari pihak luar terhadap pihak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menghentikan kasus ini, tidak benar adanya,” tegas Kabid Humas Polda Maluku melalui Ps KAUR Penum Subbid Penmas Bidhumas, AKP Melda Haurissa kepada Siwalimanews, Kamis (13/2).

Selain itu kata AKP Imelda, Polda Maluku tetap berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum terverifikasi terkait penanganan kasus ini.

“Kasusnya tetap jalan,” tegas AKP Imelda.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Maluku Tenggara mencuat sejak beberapa waktu lalu dan menjadi perhatian publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Binaya, Mario Beri Sinyal Revitalisasi

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp52 miliar ini, pihak penyidik Ditreskrimusu telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Lingkup Kabupaten Malra, bahkan mantan Bupati Malra M Thaher Hanubun juga telah diperiksa terkait kasus ini. Hanubun diperiksa selama 10 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.(S-25)