MASOHI, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Masohi mendukung penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Maluku Tengah.

GMKI meminta Bawaslu Malteng konsisten dan menjaga integritas dalam mendorong dan menegakan hukum dari banyaknya kasus pelanggaran pidana pemilu yang di duga melibatkan penyelenggara pemilu ditingkat bawah.

“Kami dukung proses hukum atas berbagai kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan bahkan yang sedang ditangani Bawaslu. Siapapun yang terbukti nanti harus dipastikan terhukum sesuai mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandas Ketua Cabang GMKI Masohi, Grenhard Waileruni, kepada Siwalimanews, di Masohi, Kamis (24/3).

Dikatakan, GMKI akan mengawal seluruh proses penegakan hukum yang selama ini dilaporkan di Bawaslu.

“Kami perlu mengingatkan Bawaslu Malteng agar mereka harus menjaga integritas, sumpah dan janji sebagai pengawal demokrasi rakyat. Jadi Bawaslu harus bekerja maksimal sehingga mereka yang nekat melanggar UU dan konstitusi dan mencederai demokrasi harus dipastikan di hukum setimpal, jika terbukti siapapun orangnya harus dipenjarakan,” tegas Waileruni.

Baca Juga: KPU Maluku Perpanjang Rekapitulasi Suara Pemilu

Dikatakan, catatan GMKI di terhadap kasus pelanggaran pidana yang diduga kuat melibatkan penyelenggara baik KPPS, PPS dan PPK sangat banyak. Karenanya, Bawaslu harus tegas terhadap para ‘perusak’ demokrasi di Malteng itu untuk harus diproses hukum.

 

“Kami memiliki beberapa catatan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang patut di duga melibatkan penyelenggara pemilu, diantaranya PPK Kecamatan Amahai, PPK Kecamatan TNS, Tehoru dan Teluk Elpaputih harus diusut tuntas oleh Bawaslu Malteng” tegasnya.

Hal ini ditegaskan, kata dia, agar para pelaku itu mendapatkan hukuman sekaligus juga sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang mereka lakukan.

“Sebab bagaimana pun akibat dugaan perbuatan kotor para penyelenggara yang tidak bertanggung jawab itu,suara rakyat menjadi tidak bernilai, bahkan kerja mereka menghasilkan caleg yang pada akhirnya tidak dapat diharapkan,” cetusnnya.

Grenhard menambahkan, pemilu adalah momentum rakyat untuk memutuskan siapa saja wakilnya sesuai pilihan nurani rakyat. Namun akibat perbuatan kotor dan yang diduga melibatkan penyelenggara itu akhirnya mencederai harapan dan keputusan rakyat.

“Catatan kasus penggelembungan suara caleg, migrasi suara caleg,menghilangkan suara caleg, merubah berita acara penetapan hasil perolehan suara, praktek baca hasil suara  caleg lain atau yang kerap disebut ayam baca bebek serta lain sebagainya harus ditelusuri dan dipastikan para pelakunya dihukum. Praktek ini tidak boleh dibiarkan. Cara-cara kotor itu harus ditumpas agar ada efek jera sehingga diharapkan melaluinya pesta demokrasi rakyat lima tahun mendatang dapat dipastikan berjalan dengan bersih,” cetusnya.(S-17)