Pengurus Sinode GKPII Silahturahmi ke Kapolda Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pengurus Sinode Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) melakukan kunjungan silahturahmi ke Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar, Selasa (3/11).
Kunjungan ini dimaksud guna meminta masukan terkait pelayanan jemaat ditengah-tengah pendemi Covid-19.
Selain meminta masukan pelayanan, kunjungan tersebut sekaligus mempertanyakan kepastian hukum penyebarkan fitnah terhadap salah salah satu pendeta mereka di Kabupaten SBB, yang berpotensi menghancurkan dan memecah belah jemaat-jemaat GKPII.
“Tujuan kami datang untuk minta masukan terkait pelayanan jemaat untuk 1 tahun kedepan dalam keadaan pendemi Covid-19, sekaligus kami mau sampaikan bahwa ada benturan dengan kelompok yang mau hancurkan dan memecah belah jemaat-jemaat GKPII, dengan menyebarkan fitnah salah salah satu pendeta mempunyai perilaku menyimpang. Kami sudah laporkan masalah ini ke pihak Polres SBB, namum sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” ungkap Sekretaris Sinode GKPII Pendeta H Manakane.
Aduan Sinode GKPII tersebut berbuah hasil, dimana Kapolda Maluku merespon aduan tersebut dengan minta Irwasda untuk mengecek laporan yang masuk terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: DPW LDII Maluku Silahturahmi ke Kapolda“Kalau konflik yang terjadi dalam GKPII mohon maaf kami tidak bisa terlibat karena itu merupakan rana dari para pendeta. Namun apabila ada tindakan hukum, maka akan ditindak lanjuti,” ucap Kapolda.
Sementara terkait petunjuk pelayanan di tengah pandemi, Kapolda minta pengurus Sinode GKPII untuk mengajak jemaat agar patuh terhadap protokol kesehatan serta menghindari hal hal yang berpotensi menganggu kambtimas.
“Terkait pelayanan 1 tahun kedepan kami beri masukan, terkait tindak kriminal di Maluku yang tertinggi adalah penganiyaan, KDRT dan perkelahian antar kampung. Itu semua disebabkan karena miras (sopi-red) untuk itu mohon disampikan kepada jemaat agar terus dekatkan diri kepada sang pencipta dan mengajak untuk hal-hal kebaikan,” pinta Kapolda.(S-45)
Tinggalkan Balasan