Penghitungan Kerugian Negara Hambat Penuntasan Kasus Korupsi MTQ Maluku
NAMLEA, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku XVII di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang merugikan negara mencapai Rp9 miliar lebih tak kunjung tuntas, hal ini dikarenakan pihak BPKP Perwakilan Maluku belum juga melakukan perhitungan kerugian negara.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews menyebutkan, kasus terkesan dipimpong ke sana ke mari setelah pihak Kejari Buru menyerahkan surat permintaan kepada pihak BPKP Maluku untuk lakukan perhitungan kerugian negara sejak akhir tahun 2021 lalu.
Padahal kasus ini telah ditangani sejak tahun 2019 secara bergantian dari Kajari oleh Kajari Buru dan terakhir oleh Kajari Muhtadi di tahun 2021 lalu dan dijadikan PR kepada Muh Hasan Pakaja. Namun kasus dugaan mark up dana MTQ Provinsi Maluku yang bersumber dari APBD II Pemkab Buru Selatan tahun 2017 ini belum juga dirampungkan.
Saat Kajari Buru masih dijabat Muhtadi, BPKP Perwakilan Maluku belum juga melakukan perhitungan kerugian negara. Padahal saksi terakhir berinitial HSO yang berdomisili di Jakarta telah diperiksa pada tanggal 23 Februari tahun 2022 lalu.
Waktu itu pihak BPKP Perwakilan Maluku beralasan kalau mereka kekurangan tenaga pemeriksa, karena banyak kasus di tempat lain yang juga harus diperiksa, sehingga kepada Kasie Pidsus Kejari Buru saat itu Yaser Manahati, mereka meminta waktu setahun.
Baca Juga: HMI Pertanyakan Perkembangan Kasus Jatuhnya Konteiner B3“Kita ngomong dengan BPKP, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara. Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu tahun,” ungkap Yasser sepekan sebelum ia berpindah ke tempat tugas yang baru.
Walau sudah setahun, dan telah memasuki satu tahun setengah di pertengahan tahun ini, BPKP ternyata belum merampungkan perhitungan kerugian dan hanya berjalan di tempat.
Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak menyebutan, kasus ini konon ada dugaan telah dipimpong dengan meminta Kejari Buru menambah lagi saksi dari Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Mulai dari era Muhtadi dan penggantinya Muh Hasan Pakaja, konon lembaga ini tidak mau diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli. LKPP mempimpong lagi kejaksaan ke Kementrian Keuangan RI di Jakarta dan disarankan memeriksa saksi darikementerian tersebut.
Kejari Buru yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6), mengakui kalau kasus penyimpangan dana MTQ Bursel ini sudah empat tahun berjalan, namun belum kunjung selesai karena harus ada tambahan pemeriksaan saksi ahli dari Kementrian Keuangan.
Kata dia, setelah berkoordinasi, maka permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Buru itu dipenuhi Kementrian Keuangan dengan menunjuk satu saksi ahli dari Direktorat Keuangan Daerah.
Ia optimis bila saksi ahli dari Direktorat Keuangan Daerah Kantor Kementrian Keuangan RI ini selesai diperiksa, maka kasusnya tinggal dirampungkan oleh BPKP Perwakilan Maluku dengan menghitung nilai kerugiannya.
Danitya P Prawira, salah satu Penyidik Kejaksaan yang menangani kasus ini, ikut menambahkan dan membenarkan kalau masih ada beberapa kekurangan data yang akan diberikan kepada BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
“Data itu diminta oleh BPKP dan sudah penyidik upayakan ke ahli keuangan negara di Kementrian Keuangan, ” ucap Danitya.
Untuk melengkapi kekurangan data ini kata Danitya, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan ahli di Direktorat Kementrian Keuangan Daerah.
“Setelah pemeriksaan saksi terakhir ini lengkap, baru kemudian akan diserahkan lagi kepada BPKP Perwakilan Maluku agar segera dilakukan perhitungan kerugian negara, ” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.
Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kajari yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini. Padahal, selama menjabat Kajari Buru tahun 2019 saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskannya. Hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.
Saat dijabat oleh Adhitya, ia pun juga sesumbar akan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat dan tak tuntass seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.
Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi pada awal Maret 2021, ia juga sesumbar serupa untuk menuntaskannya, namun kasus ini pun juga dilontarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia berhutang janji dan memberi PR kepada penggantinya Muh Hasan Pakaja. (S-15)
Tinggalkan Balasan