AMBON,Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum Deni Matakena, terdakwa pengendara secara ugal-ugalan di Jalan Raya selama 1,6 Tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Orpha Martina dalam sidang, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/3).

Dalam putusannya, majelis hakim  menyatakan, terdakwa Deni Matakena bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Delni Matakena alias Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar biaya perkara 5000 rupiah dan memerintahkan agar Terdakwa ditahan,” kata hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 Unit Mobil Toyota Agya No Pol DE 1225 LE Bersama Kunci Kontak, 1 Unit Mobil Toyota Hilux No Pol DE 8927 AF Bersama Kunci Kontak, 1  Lembar STNK Mobil Toyota Hilux No Pol DE 8927 AF, 1 Lembar STNK Mobil Toyota Agya No Pol DE 1225 LE, 1 Unit Mobil Truck Hino No Pol DE 8294 MU Bersama Kunci Kontak disita dan  dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Dua Kasus Jumbo di Polda Maluku “Hilang”

Vonis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdak­-wa dihukum penjara 1,6 tahun. Terhadap putusan itu, JPU menya­-takan menerima putusan itu.

Terdakwa melakukan aksinya pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wit di kawasan jalan Nona Saar Sopacua OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Yang mana saat itu terdakwa mengemudi mobil Agya secara ugal-ugala sehingga mengakibatkan kecelakaan dan beberapa kendaraan lainnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. (S-29)