AMBON, Siwalimanews – Richard Eduard Pormes alias Kempa diganjar pi­dana penjara se­lama 10 ta­hun oleh ma­jelis hakim da­lam persi­da­ngan di Peng­adilan Negeri Ambon, Ka­mis (12/9).

Pria 38 tahun yang ber­mukim di Jalan Nn. Saar So­pacua, RT 006/ RW 005, Ke­lurahan Wainitu, Kecama­tan Sirimau, Kota Ambon ini, terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana pe­nyalahgunaan Narkotika.

Pormes menjadi penge­dar sabu-sabu. Perbuatan­nya melanggar pasal ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narko­tika.

Sidang pembacaan putu­san dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jimmy Wa­lly didampingi dua hakim anggota, Amaye Yambe­yap­di dan Christina Tete­lepta. Sedangkan terdak­wa didampingi penasehat hukumnya, Alfred Tutu­pary.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan di­ganti dengan pidana 3 bulan kuru­ngan. Vonis majelis hakim sama de­ngan tuntutan JPU Kejati Maluku, Nita Tehuayo.

Baca Juga: Rumah Mewah di Kebun Cengkeh Dieksekusi

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberat­kan terdakwa adalah perbuatannya melanggar hukum dan tidak men­du­kung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika. Sedangkan yang meringankan, ter­dakwa berlaku sopan selama persi­dangan dan mengakui perbuatan­nya.

Sebelumnya JPU dalam dakwaann menjelaskan, terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa ditang­kap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Jalan Nn. Saar Sopacuo, RT 006/ RW 005, Kelurahan Wainitu, pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 WIT.

Sebelum menangkap terdakwa Pormes, anggota Ditresnarkoba Ma­luku, Feliks Wattimena dan rekan-rekannya lebih dulu menangkap Hayke L di Lobby Hotel Amaris, Ja­lan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Senin, 14 Januari 2019, sekitar pukul 21.00 WIT.

Hayke yang diinterogasi menga­ku, mendapatkan sabu dari terdakwa Pormes. Anggota Ditresnarkoba ke­mudian memakai Hayke untuk menjebak Pormes.

Hayke lalu disuruh mengontak Pormes untuk memesan sabu.  Ang­gota Ditresnarkoba bersama Hayke kemudian menuju kawasan Jalan Nn. Saar Sopacuo, RT 006/ RW 005, Kelurahan Wainitu, tempat yang sudah disepakati.

Saat melihat Pormes, mereka lang­sung meringkusnya. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu.

Selanjutnya Pormes yang diinte­rogasi di Kantor Ditresnarkoba akhir­nya mengaku, sabu yang dipesan Hayke berasal darinya. (S-49)