Pengedar Narkoba Dihukum 10 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Richard Eduard Pormes alias Kempa diganjar pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/9).
Pria 38 tahun yang bermukim di Jalan Nn. Saar Sopacua, RT 006/ RW 005, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Pormes menjadi pengedar sabu-sabu. Perbuatannya melanggar pasal ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jimmy Wally didampingi dua hakim anggota, Amaye Yambeyapdi dan Christina Tetelepta. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Alfred Tutupary.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku, Nita Tehuayo.
Baca Juga: Rumah Mewah di Kebun Cengkeh DieksekusiDalam putusannya majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya JPU dalam dakwaann menjelaskan, terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Jalan Nn. Saar Sopacuo, RT 006/ RW 005, Kelurahan Wainitu, pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 WIT.
Sebelum menangkap terdakwa Pormes, anggota Ditresnarkoba Maluku, Feliks Wattimena dan rekan-rekannya lebih dulu menangkap Hayke L di Lobby Hotel Amaris, Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Senin, 14 Januari 2019, sekitar pukul 21.00 WIT.
Hayke yang diinterogasi mengaku, mendapatkan sabu dari terdakwa Pormes. Anggota Ditresnarkoba kemudian memakai Hayke untuk menjebak Pormes.
Hayke lalu disuruh mengontak Pormes untuk memesan sabu. Anggota Ditresnarkoba bersama Hayke kemudian menuju kawasan Jalan Nn. Saar Sopacuo, RT 006/ RW 005, Kelurahan Wainitu, tempat yang sudah disepakati.
Saat melihat Pormes, mereka langsung meringkusnya. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu.
Selanjutnya Pormes yang diinterogasi di Kantor Ditresnarkoba akhirnya mengaku, sabu yang dipesan Hayke berasal darinya. (S-49)
Tinggalkan Balasan