MASOHI, Siwalimanews – Polres Malteng melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang dikirim melalui jasa pengiriman JNT Ekspres di Kota Masohi, serta mengamankan satu pengedar berinisial ZT, Rabu (20/1).

Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi menjelaskan, pengungkapan pengiriman narkoba jenis tembakau sintetis (Gorila) dengan berat 22.04 gram itu, setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang haram tersebut melalui jasa pengiriman JNT Ekspres.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dan pada pukul 11.00 WIT tadi anggota kami tngkap satu pelaku penerima paket haram itu berinisial ZT Alias Yudi (41) sekaligus dengan barang bukti tembakau sintesis  dengan berat sementara 22,04 gram,” jelas Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Rabu (20/1).

Dijelaskan, pelaku penerima paket narkoba diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di Kantor JNT ekspres.

“Jadi setelah anggota menerima laporan, maka dilakukan observasi dan pemantauan di lokasi Kantor JNT, hasilnya, setelah barang itu diambil ZT dan hendak meletakannya ke dalam jok motor yang dipakai, saat itu juga anggota langsung meringkusnya,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Lakukan Asusila, Pegawai RSKD Maluku Terancam Dipecat

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya jelas barang yang diambil terlapor merupakan narkoba jenis tembakau sintetis (Gorila) yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi mengunakan baju kaos warna berwarna merah putih.

Kini Yudi Alias ZT yang diduga sebagai pengedar ini, telah diamankan bersama barang haram tersebut, selain itu 1  handphone merk Oppo tipe A 31 warna hitam serta motor Yamaha Mio dan 1 helai baju kaos juga turut diamankans ebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya ZT diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.(S-36)