AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri, mendorong dilakukan evaluasi terhadap jajaran direksi maupun pejabat Bank Maluku dan Malut.

Evaluasi dilakukan buntut persoalan hilangnya 1.5 miliar uang titipan Bank Indonesia, pada Bank Maluku Malut Cabang Namlea yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Maluku kata Alkatiri, mengkonfirmasi bahwa ada masalah serius dalam sistem perbankan di Bank Maluku Malut yang harus dievaluasi.

Apalagi, masalah terjadi ditengah upaya mempertahankan Bank Maluku Malut agar tidak turun tingkat menjadi Bank Perkreditan yang harus didukung dengan sistem pengawasan dan keamanan keuangan yang baik.

“Kasus kejahatan betul-betul mencoreng. Saya berani katakan dengan kasus ini bahwa sistem keamanan uang nasabah di Bank Maluku Malut itu abal-abal,” kecam Alkatiri saat diwawancarai Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (27/6).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Klinik Kimia Farma

Menurutnya, persoalan hilangnya uang di Bank Maluku Malut tidak boleh hanya sampai pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku saja tetapi, sistem keamanan perbankan harus dievaluasi termasuk pimpinan cabang hingga direksi harus ikut dievaluasi.

Kasus kehilangan uang sebesar 1.5 miliar lanjut Alkatiri dapat membuat kepercayaan Bank Maluku Malut dimata publik semakin rendah, sebab uang titipan Bank Indonesia saja bisa hilang apalagi uang masyarakat.

“Bayangkan saja para pejabat di Bank Maluku Malut itu mendapatkan gaji yang fantastis, mestinya gaji yang besar harus diikuti dengan kinerja yang luar biasa dari para pejabat, jangan direksi gajinya besar tapi uang nasabah hilang. Jangan direksi uang perjalanan besar tapi sistem keamanan diabaikan, buat apa,” tegas Alkatiri.

Alkatiri menanmbahkan, Bank Maluku dalam proses perjalanan itu melibatkan uang daerah yang bersumber dari pajak, sehingga penyimpangannya menjadi penyimpangan atas keuangan daerah maka perlu ditelusuri betul.

“Kalau ada ditemukan unsur pidana oleh kepolisian yang melibatkan pimpinan cabang hingga direksi maka harus ditindak tegas,” tegasnya.(S-20)