AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/5) menjatuhkan vonis kepada Donal Gomies dan M Awaluddin Bakri dengan pidana 2 tahun penjara

Donal Gomies selaku pengawas lapangan dan M. Awaluddin Bakri sebagai konsultan perencanaan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.

Hakim menyatakan Donal dan Bakri dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum.

Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Donal Gomeis dan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun, “ Ungkap hakim ketua Rahmat Selang

Baca Juga: Pemkab SBT dapat Kuota CPNS dan PPPK 1.854

Selain itu majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta.

“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing masing sejumlah Rp.300 juta Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tegas hakim.

Sementara keduanya tidak lagi dihukum dengan pidana uang pengganti sebab keduanya telah menggantikan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

Usai mendengar vonis hakim, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir -pikir.(S-26)