AMBON, Siwalimanews – Pengangkatan Melky Lohy, Rosida Soa­mole dan Hadi Su­lai­man sebagai pen­jabat sementara bupati me­nuai kriti­kan.

Lohy diangkat sebagai penjabat sementara (Pjs) Bupati Maluku Barat Daya, Rosida Soamole se­bagai Pjs Bupati Kepulauan Aru dan Hadi Sulaiman sebagai Pjs Bupati Seram Bagian Timur.

Lohy dan Soamole yang masih memiliki pangkat IVB serta Hadi dengan pangkat IVCdinilai tak memenuhi persya­ratan. Di sisi lain,  kepang­ka­tan yang rendah di bawah sekda akan mempengaruhi me­reka dalam mengelola pemerintahan.

“Dalam hukum administrasi itu keliru dan salah dan saya me­lihat pemerin­tahan di Kantor Gubernur untuk Tata Pamong sangat buruk,” tandas Akademisi Hukum Unpatti, Hendrik Salmon, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (27/9).

Menurut Salmon, mestinya jabatan tersebut diberikan kepada pejabat-pejabat yang memenuhi persyaratan, terutama mereka pernah berhasil menjadi caretaker maupun Plt.

Baca Juga: Ada Sekolah di Galunggung Lakukan Proses Belajar Mengajar

“Mereka tidak berpikir ada pejabat di Pemprov Maluku yang pernah berhasil  menjadi caretaker maupun Plt pada daerah-daerah konflik Pilkada misalnya Hendrik Far-Far, Frangky Papilaya atau Jasmono. Mereka ini masih aktif dan duduk pada jabatan-jabatan strategis di Pemprov Maluku,” kata Salmon.

Salmon mengatakan, mestinya diusulkan pejabat yang sudah berpengalaman dan memenuhi syarat kepangkatan. “Kalau pangkat Sekda di kabupaten lebih tinggi, saya kuatirkan roda pemerintahan tidak akan maksimal,” katanya.

Gubernur Lantik

Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik tiga penjabat bupati pada tiga dari 4 daerah di Maluku yang akan melangsungkan pilkada pada 9 Desember mendatang.

Ketiganya adalah, Hadi Sulai­man sebagai Penjabat Sementara Bupati Seram Bagian Timur, Ro­sida Soamole sebagai Penjabat Sementara Bupati Kepulauan Aru dan Melky Lohy sebagai Penjabat Sementara Bupati MBD.

Melky dilantik dengan SK Men­dagri Nomor: 131.81-3005 tahun 2020 tertanggal 24 September, Se­dangkan Rosida dilantik dengan SK Mendagri Nomor 131.81-3006 tahun 2020 tertanggal 24 September serta Hadi diangkat dengan SK Mendagri Nomor 131.81-3007 ta­hun 2020 tertanggal 24 September.

Ketiganya mulai bertugas sejak Sabtu (26/9) sampai dengan 5 Desember dan bertanggungjawab langsung kepada Mendagri melalui gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Pelantikan ketiga penjabat ini ditandai dengan pemasangan tanda jabatan dan plakat oleh gubernur Maluku Murad Ismail

Gubernur dalam arahannya mengingatkan kepada ketiga penjabat ini untuk menjaga negralitas ASN terutama para guru di tempat tugas masing-masing.

Dikatakan, sebagai seorang ASN terutama guru, harus menjalankan tanggungjawab sebagai aparatur negara dan jangan berpihak.

“Biarkan para calon mereka adu gagasan, adu visi dan misi, bukan karena sesuatu sehingga, kepala desa, guru dan ASN dikerahkan. Saya akan tegas dengan ini,” tandas gubernur.

Ia juga mengingatkan para pen­jabat untuk dapat melaksanakan tu­gas pemerintahan dengan baik serta, mensukseskan pilkada sekali­gus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, gubernur juga minta kepada ketiga pejabat ini untuk mengawasi bupati dan wakil bupatinya yang sementara melak­sanakan cuti kampanye.

“Tolong diawasi, tidak boleh gu­nakan kendaraan dinas selama kam­panye. Saya minta tolong ke­pada pak Kapolda dan Pangdam untuk perintahkan Kapolres dan Dandim bantu awasi penyelengga­raan pilkada di empat daerah ini,” tandasnya.

Kepada masyarakat di empat kabupaten yang akan menyelengga­rakan pilkada, gubernur juga ingat­kan agar jangan mau dibeli dengan uang ketika pilkada. (S-39)