Pengangkatan CPNS dan PPPK Wewenang Pempus

TIAKUR, Siwalimanews – Keputusan pengangkatan dan penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Barat Daya, Boddy Davidsz, mengakui sesuai hasil rapat kemarin dengan BKN dan Menpan, keputusan yang diambil adalah untuk CPNS paling lambat Oktober 2025 dan PPPK paling lambat Maret 2026.
“Jadi, kewenangan pengangkatan ada di Pemerintah Pusat. Jadi dari sisi tanggung jawab Pemerintah Daerah, kita sudah mengajukan pengajuan penetapan NIP baik PPPK maupun CPNS yang sudah lulus,” ujarnya, saat ditemui Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (13/3).
Menurut Boddy Davidsz, kewenangan selanjutnya ada pada Pemerintah Pusat untuk nantinya mereka menetapkan NIP.
“Jadi kita menunggu penetapan NIP barulah bisa dipanggil dan mulai bekerja. Tetapi hasil rapat Senin kemarin antara seluruh instansi kepegawaian daerah maupun pusat dengan BKN itu masih tetap berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menpan, dimana PPPK diangkat paling lambat pada Maret 2026 dan CPNS paling lambat Oktober 2025,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Ton Kopra Maluku Masuk Pasar SurabayaDiharapkan kepada CPNS dan PPPK untuk tetap berdoa sehingga mudah-mudahan ada perubahan kebijakan karena memang dari sisi pemerintah daerah punya kewenangan yang terbatas, karena kewenangan pengangkatan itu adalah wewenang pemerintah pusat.
“Kita berharap tetap tenang, sabar dan menunggu dan berdoa agar supaya mudah-mudahan ada perubahan kebijakan oleh pemerintah pusat. Tanggung jawab pemerintah daerah sudah kita lakukan secara maksimal, sudah mengusulkan penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK. Tapi sekali lagi, keputusan pengangkatan dan penetapan itu wewenang Pemerintah Pusat,” jelas Boddy Davidsz. (S-28)
Tinggalkan Balasan