AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon me­lalui juru sita mengeksekusi perumahan dokter yang berlokasi di Karang Pajang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berke­kuatan hukum tetap  yang masing masing putusan Pengadilan Nege­ri Ambon Nomor 169/PDT/2011/PN.AMB tanggal 17 september 2012, Jo putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 17/PDT/2013 tanggal 4 Juli 2013.

Selanjutnya putusan Mahkamah Agung Nomor 3121 K/PDT/2013 tanggal 29 September 2014 dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 196/PLW/2021/PN.AMB tanggal 31 Maret 2022 yang dimenangkan oleh ahli waris Izack Baltazar Soplanit.

“Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Ambon, saya atas nama juru sita pengganti Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Ambon yakni penetapan nomor 7/BEN.PDTG.X/2019/PN AMB junto no 169/PDTG/2011/ PN AMB tentang perintah eksekusi,” jelas Juru Sita Pengganti, Jonas sebelum proses eksekusi dilaksanakan, Kamis (9/6).

Berikutnya, kata dia, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Desember 2017 Nomor 07/XII/2017 bertindak untuk dan atas nama janda Lucia Papilaya/Soplanit selaku ahli waris dari Izack Soplanit, semula sebagai pengugat, terbanding, pemohon kasasi sekarang sebagai pemohon eksekusi.

Baca Juga: DPRD Nilai Pengelolaan Dana BOS Belum Transparan

Isi dari permohonan eksekusi tersebut yaitu, memohon mengesekusi putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Junto Pengadilan Negeri,”jelas Juru Sita Pengganti, Jonas sebelum proses eksekusi dilakukan Kamis (9/6).

Tercatat terdapat 5 rumah yang masuk dalam objek eksekusi, namun hanya 1 rumah yang dieksekusi lantaran ada koordinasi antara penghuni  4 rumah lain dengan ahli waris lahan.

Proses eksekusi yang dikawal ketat Polisi ini berjalan lancer, bahkan tidak ada perlawanan dari keluarga. (S-10)