Pengadilan Belum Pastikan Sidang Faradiba Cs
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon belum memastikan, jadwal persidangan perdana enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon.
“Ini masih menunggu penentuan majelis hakim dan sidangnya diperkirakan dalam waktu dekat. Ya, minggu-minggu ini kalau nggak minggu depan, biasanya seminggu setelah pelimpahan berkas perkara,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3).
Dikatakan, sidang beragendakan dakwaan itu sepertinya akan ditunda demi menekan penyebaran virus corona. Di tengah jadwal sidang yang bakal dijalani, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona alias Covid-19.
“Sidangnya mungkin minggu depan, tapi belum pasti juga karena masih mewabahnya virus Covid-19,” ujar Kalalo.
Menurutnya, himbauan dari pemerintah tersebut harus dijalani. Dimana virus Corona bisa menyerang siapa pun, apalagi terdapat kerumunan orang. Pengadilan telah menetapkan sejumlah langkah kesehatan darurat untuk mencegah penyebaran penyakit covid-19. Salah satunya adalah, membatasi pertemuan dengan banyak orang di tempat umum. Sehingga, pengadilan memutuskan menunda persidangan hingga 6 April mendatang.
Baca Juga: Polres SBB Gelar Kasus Pendeta Mesum di DitreskrimsusRencana persidangan itu setelah Kejaksaan Negeri Ambon resmi melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa 24 Maret 2020 lalu.
“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang Pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama 6 tersangka telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon ke Pengadilan pada Selasa 24 Maret 2020, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, telah melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon. Berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Berkas tersebut milik tersangka Faradiba Jusuf alias Fara, mantan Wakil Pimpinan BNI 46 Cabang Ambon, dan anak angkatnya Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Diantaranya KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru,Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita.
Penuntut umum Kejari Ambon dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi melakukan penyerahan berkas perkara enam tersangka beserta sejumlah barang bukti ke pengadilan untuk nantinya disidangkan.
Penyerahan berkas dan sejumlah barang bukti oleh jaksa ini berlangsung di loket Tipikor PN Ambon dan diterima petugas loket, Ricky Satumalaly.
Pihak Kejaksaan menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah telepon genggam, komputer dan printer. Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumbasan seperti delapan unit mobil mewah berbagai merek dan jenis, kemudian aset lain seperti tanah dan bangunan di Kota Ambon, Sulawesi Selatan, atau pun Sulawesi Tenggara telah disita surat-suratnya sebagai barang bukti. Sedangkan, barang bukti lain berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar lebih telah diserahkan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Maluku.(Mg-2)
Tinggalkan Balasan