AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik KPK,  Selasa (8/3) siang, menggarap pengacara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudar­sono Soulissa.

Kali ini, lembaga anti ra­suah itu menggarap advokat dari kantor pengacara Lima & Bintang, Laurenzius CS Sembiring, yang adalah pe­ngacara Bupati Bursel dua periode itu.

Selain Sembiring, KPK juga memeriksa Muji Nurja­roh, Sekretaris di Law Firm Lima & Bintang, serta Ris­mawan Andrianto, perang­kat desa/mantan site manager PT Dharma Bakti Abadi Tahun 2013.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwa­lima, Rabu (9/3).

Kata Jubir, selain pemerik­saan tiga saksi tersebut, tim penyidik KPK juga meme­riksa tersangka Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju sebagai saksi dalam perkara tersangka Tagop Su­darsono Soulissa.

Baca Juga: Kasus Pengancaman Wartawan Diproses Polisi

“Selain itu diperiksa juga tersangka  IK sebagai saksi untuk tersangka TSS,” kata­nya.

Menurut Jubir, pemerik­saan terhadap para saksi ini berlangsung di Kantor Polres Kota Probolinggo, dimana seluruh saksi hadir dengan materi pemeriksaan yakni pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka TSS, karena memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan,” ujarnya.

Periksa Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menahan Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3) serta mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa pada Rabu 26 Januari bersama dengan pengusaha Johny Rynhard Kasman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar memeriksa saksi.

Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap Alder Muharry, seorang wiraswasta. Ia  diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/3).

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan Muharry dilakukan atas perkara tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

“Hari ini (7/3) pemanggilan dan pemeriksaan saksi   TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan. Untuk tersangka  TSS,” jelas jubir kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (7/3).

Kata Jubir, KPK masih gencar melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka mantan Bupati Bursel dua periode ini. “Masih pemeriksaan saksi,” ujarnya singkat.

Kata Jubir KPK, pada Selasa, 1 Maret 2022, tim penyidik KPK memeriksa tiga pengusaha sebagai saksi terhadap tersangka mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa,

Tiga pengusaha yang diperiksa yaitu, Singget Riadi, Administrasi Plus Hyundai Mobil Indonesia Cab. Ciputat, Ratna Ulwiymah, Administrasi Head Hyundai Mobil Indonesia Cabang Ciputat dan Adi Irawan, Manager Regional Hyundai Mobil Indonesia.

Ketika ditanyakan, apakah ada tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan, Jubir KPK ini enggan berkomentar.

Selanjutnya pada 22 Februari 2022, tim penyidik KPK memeriksa dua pengusaha dan notais di gedung Merah Putih  yaitu, Doly Nababan, Head Legal Dept Apartemen Green Central City PT. Bumi Perkasa Permai, Suyono Andreas Wijaya, Corporate Head Legal  PT. Gapura Kencana Abadi dan notaris, Dian Trianawaty.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

Selanjutnya, pada Selasa (15/2) tim penyidik KPK menggarap tiga pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan properti.

Mereka yang diperiksa yaitu, Abdullah Daeng Barang, Daksa Paramartha, Legal PT Duta Paramindo Sejahtera, yang bergerak di bidang properti, di Jakarta Timur.

KPK juga ikut memeriksa pengusaha ternama di Kabupaten Buru, yaitu Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau.

Jubir menyebutkan, pihaknya masih intens melakukan pemeriksa saksi-saksi terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangu­nan jalan dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 untuk tersangka Tagop.

Tahan Ivana

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menahan Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).

Oleh lembaga anti rasuah, pengusaha cantik ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Mantan Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard Kasman.

Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan  mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)